Kantor BPN Bandung Digeledah Tim Mabes Polri

Senin, 19 Mei 2014 - 10:32 WIB
Kantor BPN Bandung Digeledah Tim Mabes Polri
Kantor BPN Bandung Digeledah Tim Mabes Polri
A A A
BANDUNG - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pagi ini digeledah penyidik dari Mabes Polri. Penggeledahan itu terkait kasus sengketa tanah.

Dari pantauan, sembilan penyidik‎ berpakaian preman dengan rompi warna coklat bertuliskan 'POLISI' datang sekitar pukul 8.30 WIB. Mereka langsung masuk ke dalam salah satu gedung di lingkungan BPN Kota Bandung.

Kedatangan mereka sontak membuat kaget seluruh pegawai dan pejabat di BPN Bandung. Pasalnya, kebanyakan dari pegawai tidak mengetahui rencana kedatangan polisi tersebut.

Hingga pukul 10.00 WIB penggeledahan masih terus dilakukan oleh para penyidik dari satu tempat ke tempat lainnya. "Nanti ada yang memberikan keterangan," kata salah seorang Polwan yang ikut dalam rombongan, Senin (19/5/2014).

Dari informasi yang dihimpun penggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus seorang perwira Polri, Kompol AS, yang mengaku telah menjadi 'korban' dan ditetapkan tersangka dalam kasus penggelapan sertifikat‎ tanah.

Kasus ini bermula dari kasus seorang pengusaha asal Kota Bandung, Lim Tjing alias King Hu (68) yang dikenal sebagai mafia tanah. Dalam kasus ini, King Hu mencoba menyuap Kompol AS dengan uang Rp7 miliar agar bisa membereskan kasusnya.

Namun Kompol AS menolak mentah-mentah suap tersebut. Di sisi lain atasan Kompol AS memerintahkannya agar uang suap tersebut diambil dan diterima.

Tapi, lagi-lagi Kompol AS menolaknya. Belakangan penolakan tersebut berujung pada penetapan Kompol AS sebagai tersangka dalam kasus penggelapan, hinga akhirnya Kompol AS kini tengah memperjuangkan haknya dengan mengadu ke Irwasum Mabes Polri.

Nama King Hu sendiri dikenal sebagai pengusaha tekstil terkemuka di Kota Bandung. Dalam karirnya, King Hu terjerat beberapa kasus sengketa tanah seperti di Grand Hotel Cirebon (Kabupaten Cirebon) dan PT Dirgantara Indonesia (Kota Bandung).

Sebagai 'mafia' King Hu ckup licin. Hal itu terbukti saat dirinya berhasil kabur saat ditangkap oleh Kejati Jabar, dan DPO selama 4 tahun. Kini King Hu sudah ditahan di Rutan Kebon Waru, dia tengah menjalani persidangan dalam kasus tanah lainnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7807 seconds (0.1#10.140)