Tertipu calo CPNS, Muhtarom kehilangan Rp45 Juta

Minggu, 18 Mei 2014 - 18:04 WIB
Tertipu calo CPNS, Muhtarom...
Tertipu calo CPNS, Muhtarom kehilangan Rp45 Juta
A A A
Sindonews.com - Belum selesai pengungkapan kasus penipuan berkedok Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) yang ditangani Polrestabes Semarang, korban kembali muncul.

Seorang laki-laki bernama Muhtarom (49), warga Jalan Genting RT 4/6 Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang mengaku menjadi korban dengan kasus yang sama sehingga mengalami kerugian senilai Rp45 juta.

Saat ditemui di Mapolrestabes Semarang, Minggu (18/5/2014), Muhtarom mengaku kejadian tersebut terjadi Agustus 2010. Saat itu, dirinya diberitahu oleh Ali Mas'ud, warga Genting RtT 1/6 Meteseh bahwa ada pembukaan penerimaan CPNS untuk Kota Semarang. "Mendengar tawaran itu saya langsung tertarik, apalagi saya memang ingin memasukkan anak dan keponakan saya menjadi CPNS," kata Muhtarom.

Setelah itu, Ali mengajak Muhtarom bertemu dengan Garwanto Nugroho, warga Dinar Mas Utara V/VI Meteseh Kecamatan Tembalang Kota Semarang. Menurut Ali, Garwanto dapat membantu meloloskan anaknya menjadi seorang CPNS. "Kemudian saya bertemu dengan Garwanto di rumahnya, setelah terjadi percakapan dia (Garwanto) mengaku dapat membantu saya meloloskan anak dan keponakan saya menjadi CPNS," imbuhnya.

Namun, iming-iming tersebut tidaklah gratis. Garwanto meminta persyaratan kepada Muhtarom berupa uang Rp55 juta sebagai alat untuk memuluskan proses tersebut. Saat itu, Muhtarom hanya mampu menyanggupi Rp45 juta. "Uang itu saya berikan secara bertahap kepada Garwanto," paparnya.

Setelah ditunggu-tunggu, janji Garwanto memasukkan anak dan keponakannya tidak ada kabar. Muhtarom mencoba menanyakan. Namun, Garwanto hanya menyuruh Muhtarom bersabar dan menunggu. Ia juga terus memberikan janji-janji manis. Namun hingga kini janji tersebut tidak terealisasi. Karena kesal dan sadar telah menjadi korban penipuan, akhirnya Muhtarom melaporkan Garwanto ke Polisi.

Kasus yang dialami oleh Muhtarom tersebut menambah panjang rentetan penipuan berkedok CPNS yang saat ini ditangani Sat Reskrim Polrestabes Semarang. Sejak Januari 2014, sudah tujuh korban yang melaporkan kasus serupa kepada petugas dengan nilai kerugian hampir Rp600 juta.

Namun, penanganan kasus tersebut terkesan lamban. Sebab hingga saat ini, belum ada satu terlapor dari tujuh kasus itu yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Wika Hardiyanto saat dikonfirmasi membantah jika kasus tersebut berjalan lamban. Sebab menurutnya, kasus tersebut sampai sekarang masih terus didalami oleh pihaknya. "Kami terus mendalami kasus ini, sudah ada beberapa saksi yang kami periksa terkait kasus ini," kata dia.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0900 seconds (0.1#10.140)