Polisi bekuk dukun pengganda uang
A
A
A
Sindonews.com - Sesumbar bisa menggandakan uang menjadi puluhan juta, CS (65), warga Krangkeng, Kabupaten Indramayu, diamankan Polres Cirebon Kota karena diduga menipu. Calon kuwu (kepala desa) serta calon anggota legislatif (caleg) pun jadi korban CS.
CS dilaporkan dua korbannya yang menyadari janji penggandaan uang ternyata tak terealisasi. Padahal, kedua korban telah menyerahkan uang masing-masing Rp67 juta dan Rp80 juta kepada tersangka dengan harapan jumlahnya bisa berlipat-lipat.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Hidayatullah menyatakan, CS dalam modus operandinya menjanjikan bisa menggandakan rupiah dari uang bibit Rp100 ribu maksimal menjadi Rp20 juta. Tersangka menetapkan mahar Rp60 juta dalam setiap transaksinya. "Bahkan, tersangka menjamin korban akan mengembalikan uangnya apabila penggandaan uang tak berhasil," terang dia, Minggu (18/5/2014).
Namun, jangankan mendapat uang yang telah digandakan, uang mahar para korban pun tak dikembalikan tersangka. Menyadari kemungkinan telah ditipu, dua korban melaporkan kejadian itu kepada polisi.
Menindaklanjuti laporan itu, sambung dia, pihaknya mengecek kebenaran informasi itu dan menyusun jebakan terhadap CS. Tersangka dipancing untuk menggandakan uang yang pertemuannya diatur di sebuah hotel di Cirebon. Saat tersangka datang, polisi langsung meringkusnya bersama barang bukti.
"Korban telah berkali-kali menyerahkan uangnya untuk digandakan tapi tak terbukti. Kemungkinan masih banyak korban lainnya, di luar yang telah melaporkan kejadian ini kepada kami," tambah dia.
Dari tersangka, polisi juga menemukan uang fotokopian senilai Rp100 ribu yang diduga uang bibit untuk mendukung praktik penipuannya. Hidayatullah menyebutkan, tersangka juga diduga terlibat dalam penipuan serupa dengan modus sedikit berbeda.
Berdasar keterangan tersangka, ada pula kuwu maupun caleg yang datang untuk memintanya agar dapat lolos dalam pemilihan. Tersangka menjanjikan kuwu ataupun caleg yang mendatanginya dapat terpilih hanya dengan menyerahkan uang dalam jumlah besar sebagai syarat.
"Calon kuwu maupun caleg yang datang kemudian diberi sesajen agar meyakinkan. Menurut tersangka, ada 12 caleg maupun kuwu yang datang kepada dirinya, tapi sejauh ini korban yang melapor baru dua orang," beber dia lagi.
Atas perbuatannya, CS dijerat Pasal 378 atau 374 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara empat tahun. Sementara itu, tersangka membantah melakukan penipuan. Menurutnya, dia hanya menolong orang yang dianggapnya kesusahan. "Saya cuma menolong orang dan saya tidak pernah minta harus dikasih berapa. Tergantung orang itu mau beri berapa," tutur pria beristri dua ini.
Dalam praktiknya, dia mensyaratkan pemohon untuk menyediakan kembang tujuh rupa dan minyak, serta mandi. Dia pun membantah bisa menggandakan uang. Uang yang diperolehnya justru merupakan imbalan setelah ilmu pengasihannya berhasil. Dia mengaku telah empat tahun menjadi dukun semacam itu. Namun praktiknya hanya sewaktu-waktu.
CS dilaporkan dua korbannya yang menyadari janji penggandaan uang ternyata tak terealisasi. Padahal, kedua korban telah menyerahkan uang masing-masing Rp67 juta dan Rp80 juta kepada tersangka dengan harapan jumlahnya bisa berlipat-lipat.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Hidayatullah menyatakan, CS dalam modus operandinya menjanjikan bisa menggandakan rupiah dari uang bibit Rp100 ribu maksimal menjadi Rp20 juta. Tersangka menetapkan mahar Rp60 juta dalam setiap transaksinya. "Bahkan, tersangka menjamin korban akan mengembalikan uangnya apabila penggandaan uang tak berhasil," terang dia, Minggu (18/5/2014).
Namun, jangankan mendapat uang yang telah digandakan, uang mahar para korban pun tak dikembalikan tersangka. Menyadari kemungkinan telah ditipu, dua korban melaporkan kejadian itu kepada polisi.
Menindaklanjuti laporan itu, sambung dia, pihaknya mengecek kebenaran informasi itu dan menyusun jebakan terhadap CS. Tersangka dipancing untuk menggandakan uang yang pertemuannya diatur di sebuah hotel di Cirebon. Saat tersangka datang, polisi langsung meringkusnya bersama barang bukti.
"Korban telah berkali-kali menyerahkan uangnya untuk digandakan tapi tak terbukti. Kemungkinan masih banyak korban lainnya, di luar yang telah melaporkan kejadian ini kepada kami," tambah dia.
Dari tersangka, polisi juga menemukan uang fotokopian senilai Rp100 ribu yang diduga uang bibit untuk mendukung praktik penipuannya. Hidayatullah menyebutkan, tersangka juga diduga terlibat dalam penipuan serupa dengan modus sedikit berbeda.
Berdasar keterangan tersangka, ada pula kuwu maupun caleg yang datang untuk memintanya agar dapat lolos dalam pemilihan. Tersangka menjanjikan kuwu ataupun caleg yang mendatanginya dapat terpilih hanya dengan menyerahkan uang dalam jumlah besar sebagai syarat.
"Calon kuwu maupun caleg yang datang kemudian diberi sesajen agar meyakinkan. Menurut tersangka, ada 12 caleg maupun kuwu yang datang kepada dirinya, tapi sejauh ini korban yang melapor baru dua orang," beber dia lagi.
Atas perbuatannya, CS dijerat Pasal 378 atau 374 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara empat tahun. Sementara itu, tersangka membantah melakukan penipuan. Menurutnya, dia hanya menolong orang yang dianggapnya kesusahan. "Saya cuma menolong orang dan saya tidak pernah minta harus dikasih berapa. Tergantung orang itu mau beri berapa," tutur pria beristri dua ini.
Dalam praktiknya, dia mensyaratkan pemohon untuk menyediakan kembang tujuh rupa dan minyak, serta mandi. Dia pun membantah bisa menggandakan uang. Uang yang diperolehnya justru merupakan imbalan setelah ilmu pengasihannya berhasil. Dia mengaku telah empat tahun menjadi dukun semacam itu. Namun praktiknya hanya sewaktu-waktu.
(zik)