3 solusi penyelesaian ganti rugi lumpur Lapindo

Jum'at, 16 Mei 2014 - 19:15 WIB
3 solusi penyelesaian...
3 solusi penyelesaian ganti rugi lumpur Lapindo
A A A
Sindonews.com - Ada tiga solusi yang ditawarkan pemerintah terkait penyelesaian ganti rugi aset korban lumpur. Tiga Solusi itu sudah dikirimkan kepada Lapindo Brantas Inc untuk diambil salah satu langkah terbaik.

Tiga solusi itu, mendesak Lapindo segera melunasi pembayaran ganti rugi. Kemudian pemerintah akan mencari solusi dengan memberi dana talangan dengan membayar ganti rugi tersebut yang nantinya akan diganti oleh Lapindo.

Sedangkan, langkah terakhir adalah pemerintah akan membayar ganti rugi tanpa harus diganti oleh Lapindo dan aset yang dibayar menjadi milik pemerintah.

Kepastian tiga solusi itu terungkap saat Pansus Lumpur DPRD Sidoarjo bertemu dengan Ketua Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (DP-BPLS), Joko Kirmanto yang juga Menteri Pekerjaan Umum di Jakarta beberapa hari lalu.

"Kita sudah ketemu dengan Pak Joko Kirmanto dan sudah dijelaskan tiga solusi itu," ujar Ketua Pansus Lumpur DPRD Sidoarjo Emir Firdaus.

Selain itu, pansus juga bertemu dengan dengan Dirjen Kementrian Keuangan dan Ketua Komisi V DPR RI Laurens Bahang Dama. Komisi V juga akan memanggil DP-BPLS terkait penyelesaian ganti rugi aset korban lumpur yang sampai saat ini belum tuntas.

Sedangkan saat ditanya kapan deadline penyelesaian ganti rugi lumpur atas tiga opsi itu? Emir mengatakan Dewan Pengarah tidak mau memberi kepastian waktu terkait pelaksanaan langkah itu. Meski demikian, komitmen itu akan segera dijalankan agar persoalan ganti rugi bisa cepat terselesaikan.

Pansus Lumpur juga mengagendakan pertemuan dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait masalah ganti rugi korban lumpur yang tersendat.

Pertemuan tersebut juga didukung oleh kementerian PU terkait termasuk DPR RI. “Dalam surat nanti kami diminta tembusannya ke beberapa menteri terkait,” jelas politisi PAN tersebut.

Emir mengaku cukup puas dengan hasil pertemuan di Jakarta. Hal tersebut sebagai tindak lanjut desakan warga korban lumpur yang terus resah dengan masalah ganti rugi. Hasil putusan MK juga harus disampaikan dan ditindaklanjuti dengan cepat oleh pemerintah.

Juwito, salah satu korban lumpur mengaku pihaknya mendesak agar pemerintah segera memberi dana talangan untuk pelunasan ganti rugi.
Sebab, selama ini Lapindo melalui anak perusahaannya PT Minarak Lapindo Jaya(MLJ) hanya janji-janji akan melunasi pembayaran kenyataannya sampai saat ini belum selesai. "Pemerintah harus segera turun tangan dengan memberi dana talangan," pintasnya.

Sayangnya, dari PT MLJ belum bisa dikonfirmasi terkait tiga opsi yang ditawarkan pemerintah untuk penyelesaian ganti rugi. Direktur PT MLJ Andi Darussalam Tabusala saat dihubungi melalui telepon selulernya tidak bisa.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1390 seconds (0.1#10.140)