Petani di Tana Toraja rogol siswi SMP
A
A
A
Sindonews.com - Kekerasan seksual terhadap anak juga terjadi di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Seorang pria berumur 47 tahun berinisial Pa nekat mencabuli dan menyetubuhi seorang gadis berinisial Nv.
"Pa sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap Nv yang masih di bawah umur," ujar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tana Toraja Aiptu Marthen Manan di Mapolres Tana Toraja, Kamis (15/5/2014).
Di hadapan penyidik polisi, Pa mengakui menyetubuhi Nv yang masih duduk di bangku kelas II salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Tana Toraja. Aksi bejat yang dilakukan pria berusia 47 tahun itu berawal saat Pa dengan tidak sengaja bertemu Nv di salah satu kampung di Kabupaten Tana Toraja pada tanggal 18 April 2014 lalu. Sebelumnya, antara Pa dan Nv sudah saling kenal. Diduga saat pertemuan itu, tiba-tiba timbul niat jahat dari Pa untuk melampiaskan nafsu birahinya kepada Nv.
Pa yang diketahui warga Dusun Kalembang, Kelurahan Bambalu, Kecamatan Kurra itu kemudian membujuk dan merayu Nv. Setelah termakan bujuk rayu tersangka, korban Nv yang berusia 15 tahun kemudian diajak Pa ke suatu tempat yang banyak ditumbuhi pohon bambu, tepatnya di Kampung Kuru, Kecamatan Rantetayo. Di tempat itu, Nv dipaksa oleh Pa melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
"Modusnya, pelaku membujuk korban ke tempat yang sunyi. Setelah korban termakan bujuk rayu, pelaku pun mencabuli dan menyetubuhi korban," jelas Marthen Manan.
Dia mengatakan, peristiwa pencabulan terhadap siswi kelas II SMP itu terungkap setelah korban melaporkan perbuatan pelaku kepada orangtua korban. Tidak terima anaknya dicabuli, orangtua korban pun melaporkan pelaku yang telah merenggut masa depan anaknya ke polisi. Setelah mendapat laporan pencabulan itu, polisi pun kemudian menangkap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Akibat perbuatan bejatnya, tersangka Pa yang sehari-harinya bekerja sebagai petani dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini, tersangka pelaku pencabulan sudah ditahan di Mapolres Tana Toraja.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tana Toraja AKP Mathius Tappi menambahkan, berkas perkara tersangka Pa sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makale untuk diperiksa dan dipelajari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Dalam pelimpahan berkas tahap pertama, jika ada berkas yang dianggap JPU belum lengkap akan secepatnya dilengkapi oleh penyidik polres," katanya.
"Pa sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap Nv yang masih di bawah umur," ujar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tana Toraja Aiptu Marthen Manan di Mapolres Tana Toraja, Kamis (15/5/2014).
Di hadapan penyidik polisi, Pa mengakui menyetubuhi Nv yang masih duduk di bangku kelas II salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Tana Toraja. Aksi bejat yang dilakukan pria berusia 47 tahun itu berawal saat Pa dengan tidak sengaja bertemu Nv di salah satu kampung di Kabupaten Tana Toraja pada tanggal 18 April 2014 lalu. Sebelumnya, antara Pa dan Nv sudah saling kenal. Diduga saat pertemuan itu, tiba-tiba timbul niat jahat dari Pa untuk melampiaskan nafsu birahinya kepada Nv.
Pa yang diketahui warga Dusun Kalembang, Kelurahan Bambalu, Kecamatan Kurra itu kemudian membujuk dan merayu Nv. Setelah termakan bujuk rayu tersangka, korban Nv yang berusia 15 tahun kemudian diajak Pa ke suatu tempat yang banyak ditumbuhi pohon bambu, tepatnya di Kampung Kuru, Kecamatan Rantetayo. Di tempat itu, Nv dipaksa oleh Pa melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
"Modusnya, pelaku membujuk korban ke tempat yang sunyi. Setelah korban termakan bujuk rayu, pelaku pun mencabuli dan menyetubuhi korban," jelas Marthen Manan.
Dia mengatakan, peristiwa pencabulan terhadap siswi kelas II SMP itu terungkap setelah korban melaporkan perbuatan pelaku kepada orangtua korban. Tidak terima anaknya dicabuli, orangtua korban pun melaporkan pelaku yang telah merenggut masa depan anaknya ke polisi. Setelah mendapat laporan pencabulan itu, polisi pun kemudian menangkap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Akibat perbuatan bejatnya, tersangka Pa yang sehari-harinya bekerja sebagai petani dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini, tersangka pelaku pencabulan sudah ditahan di Mapolres Tana Toraja.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tana Toraja AKP Mathius Tappi menambahkan, berkas perkara tersangka Pa sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makale untuk diperiksa dan dipelajari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Dalam pelimpahan berkas tahap pertama, jika ada berkas yang dianggap JPU belum lengkap akan secepatnya dilengkapi oleh penyidik polres," katanya.
(zik)