4 bandar sabu asal Aceh kantongi uang tunai Rp400 juta

Selasa, 13 Mei 2014 - 21:26 WIB
4 bandar sabu asal Aceh kantongi uang tunai Rp400 juta
4 bandar sabu asal Aceh kantongi uang tunai Rp400 juta
A A A
Sindonews.com - Petugas Satuan Narkoba Polresta Medan meringkus empat bandar sabu asal Aceh, di lokasi berbeda, di Kota Medan. Dari para tersangka, petugas menyita barang bukti sabu seberat 200 gram dan uang tunai Rp400 juta.

Ke empat tersangka, masing masing FR (37), DS (42), RD (39), dan SR (45). Mereka merupakan bandar sabu yang biasa beroperasi di Kota Medan.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, ke empat tersangka ditahan di Mapolresta Medan dan dijerat Pasal 114 ayat 2 junto 112 ayat 2 junto 132 ayat 1 Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun bui.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5744 seconds (0.1#10.140)