Oknum PNS Kemenag rudapaksa pelajar SMP

Senin, 12 Mei 2014 - 16:19 WIB
Oknum PNS Kemenag rudapaksa pelajar SMP
Oknum PNS Kemenag rudapaksa pelajar SMP
A A A
Sindonews.com - Seorang oknum PNS di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat, AS alias Haji (53)‎, diringkus anggota Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung, setelah dilaporkan seorang pelajar pria yang mengaku menjadi korban pencabulan.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Nugroho Arianto mengungkapkan, penangkapan AS di latarbelakangi laporan orangtua korban AG (15), dengan nomor LP/608/III/2014/JBR/Polrestabes, pada 25 Maret‎ 2014.

"Setelah kita terima laporan itu, penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban, termasuk melakukan visum di RS Sartika Asih," kata Nugroho, kepada wartawan, di Gedung Satreskrim Polrestabes Bandung, Senin (12/5/2014).

Usai dilakukan pemeriksaan, penyidik langsung melakukan olah TKP. Hingga akhirnya, para 3 April 2014, polisi menangkap AS di rumahnya, Gang Cikaso, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Cicadas, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung.

Dalam pemeriksaan, AS mengakui segala perbuatannya. Dalam aksinya, AS membujuk korban dengan sejumlah uang agar mau dijadikan budak seks olehnya. "Tersangka memegang-megang korban sampai klimaks," jelasnya.

Hingga kini, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. "Sampai sekarang yang baru melapor telah menjadi korban satu orang. Tapi tidak menutup kemungkinan akan bertambah," tuturnya.

Akibat perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 82 UU No.23 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Cabul Terhadap Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2023 seconds (0.1#10.140)