Napi Rutan Kebun Baru kendalikan peredaran upal

Senin, 12 Mei 2014 - 13:12 WIB
Napi Rutan Kebun Baru...
Napi Rutan Kebun Baru kendalikan peredaran upal
A A A
Sindonews.com - Baru saja menghirup udara bebas selama satu bulan dari Rutan Kebon Waru, seorang pecatan PNS Kabupaten Cianjur, Syamsa Alamsyah harus kembali berurusan dengan pihak berwajib, lantaran mengedarkan uang palsu (upal).

Kapolsekta Regol Kompol M Fauzan mengungkapkan, awalnya Syamsa sempat ditangkap oleh Unit Reskrim Polsekta Coblong atas kasus penipuan dan penggelapan. Selanjutnya, Syamsa divonis dengan hukuman dua tahun penjara, dan ditahan di Rutan Kebon Waru.

"Baru satu bulan keluar‎, atau tepatnya saat masa kampanye lalu, dia kembali terlibat dlam kasus peredaran uang palsu. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya kita buntuti dia," jelas Fauzan, di Mapolsekta Regol, Senin (12/5/2014).

Saat dilakukan penyelidikan, Syamsa kedapatan bertransaksi dengan seseorang, di Jalan Mengger Girang, Kecamatan Regol, Kota Bandung. Saat ditangkap, dia membawa Rp15,4 juta upal, pecahan Rp100 ribu.

Dari hasil penyelidikan, Syamsa mengedarkan upal tersebut dengan perbandingan 2:1. Atau Rp2 juta upal ditukar dengan Rp1 juta uang asli.

"Dari pengakuannya, dia mengedarkan uang palsu dengan sistem by phone. Sampai sekarang, kami masih dalami kasus ini, mulai dari asal uang palsu hingga kepada siapa saja dia bertransaksi," ungkapnya.

Fauzan mengungkapkan, Syamsa adalah orang suruhan dari seseorang berinisial E yang kini masih berada di dalam Rutan Kebon Waru. "Kita juga tetapkan M sebagai DPO. M ini adalah orang yang akan menerima uang palsu dari Syamsa," katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim ahli dari Bank Indonesia (BI), pihaknya menyimpulkan jika mulai dari bentuk fisik, warna, dan ciri lainnya adalah palsu.

Sementara itu, Syamsa mengaku dititipi upal dari E yang dikenalnya saat sama-sama berada di Rutan Kebon Waru. "Saya belum pernah transaksi sudah tertangkap duluan. Saya hanya disuruh buat nyerahin uang, tanpa dikasih imbalan," kilahnya.

Atas perbuatannya, Syamsa dijerat dengan Pasal 244 KUHP tentang Pemalsuan atau membawa upal dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8196 seconds (0.1#10.140)