Napi Rutan Kebun Baru kendalikan peredaran upal

Senin, 12 Mei 2014 - 13:12 WIB
Napi Rutan Kebun Baru...
Napi Rutan Kebun Baru kendalikan peredaran upal
A A A
Sindonews.com - Baru saja menghirup udara bebas selama satu bulan dari Rutan Kebon Waru, seorang pecatan PNS Kabupaten Cianjur, Syamsa Alamsyah harus kembali berurusan dengan pihak berwajib, lantaran mengedarkan uang palsu (upal).

Kapolsekta Regol Kompol M Fauzan mengungkapkan, awalnya Syamsa sempat ditangkap oleh Unit Reskrim Polsekta Coblong atas kasus penipuan dan penggelapan. Selanjutnya, Syamsa divonis dengan hukuman dua tahun penjara, dan ditahan di Rutan Kebon Waru.

"Baru satu bulan keluar‎, atau tepatnya saat masa kampanye lalu, dia kembali terlibat dlam kasus peredaran uang palsu. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya kita buntuti dia," jelas Fauzan, di Mapolsekta Regol, Senin (12/5/2014).

Saat dilakukan penyelidikan, Syamsa kedapatan bertransaksi dengan seseorang, di Jalan Mengger Girang, Kecamatan Regol, Kota Bandung. Saat ditangkap, dia membawa Rp15,4 juta upal, pecahan Rp100 ribu.

Dari hasil penyelidikan, Syamsa mengedarkan upal tersebut dengan perbandingan 2:1. Atau Rp2 juta upal ditukar dengan Rp1 juta uang asli.

"Dari pengakuannya, dia mengedarkan uang palsu dengan sistem by phone. Sampai sekarang, kami masih dalami kasus ini, mulai dari asal uang palsu hingga kepada siapa saja dia bertransaksi," ungkapnya.

Fauzan mengungkapkan, Syamsa adalah orang suruhan dari seseorang berinisial E yang kini masih berada di dalam Rutan Kebon Waru. "Kita juga tetapkan M sebagai DPO. M ini adalah orang yang akan menerima uang palsu dari Syamsa," katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim ahli dari Bank Indonesia (BI), pihaknya menyimpulkan jika mulai dari bentuk fisik, warna, dan ciri lainnya adalah palsu.

Sementara itu, Syamsa mengaku dititipi upal dari E yang dikenalnya saat sama-sama berada di Rutan Kebon Waru. "Saya belum pernah transaksi sudah tertangkap duluan. Saya hanya disuruh buat nyerahin uang, tanpa dikasih imbalan," kilahnya.

Atas perbuatannya, Syamsa dijerat dengan Pasal 244 KUHP tentang Pemalsuan atau membawa upal dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(san)
Berita Terkait
Uang Palsu Banyak Dibuat...
Uang Palsu Banyak Dibuat di Jateng, Disebarkan ke Jabodetabek
Polrestabes Bandung...
Polrestabes Bandung Tangkap 4 Tersangka Pembuat Uang Palsu
Polres Gresik Bongkar...
Polres Gresik Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu antar Provinsi
Pengedar Uang Palsu...
Pengedar Uang Palsu Dicokok Satrekrim Polsek Lubuklinggau Utara
Tim Anti Bandit Ciduk...
Tim Anti Bandit Ciduk Pemalsu Uang Palsu di Bandar Lampung
Polisi Ringkus Pengedar...
Polisi Ringkus Pengedar Uang Palsu Jaringan Jakarta
Berita Terkini
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
3 jam yang lalu
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
4 jam yang lalu
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
4 jam yang lalu
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
5 jam yang lalu
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
6 jam yang lalu
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
7 jam yang lalu
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved