11 tahun 6 bulan, Sy tak bisa dipidanakan

Senin, 12 Mei 2014 - 08:50 WIB
11 tahun 6 bulan, Sy...
11 tahun 6 bulan, Sy tak bisa dipidanakan
A A A
Sindonews.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan, Sy yang diduga pelaku penganiayaan Renggo Kadapi (11), tak bisa dipidanakan. Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 1997 yang sudah direvisi 2011 tentang Pengadilan Anak, anak bisa dipinadakan bila di atas 12 tahun.

"Walaupun masih saksi, tapi dia SY diduga pelaku, dan dia (Sy) masih berusia 11 tahun 6 bulan. Maka itu dia tidak bisa dipidanakan," tegas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda saar dihubungi Sindonews, Senin (12/5/2014).

Kendati demikian, kata Erlinda, pihaknya tidak hafal kelahiran Sy. Dia hanya menegaskan, jika berdasarkan data yang dihimpun KPAI, Sy masih berusia 11 tahun 6 bulan. "Masih di bawah umur, belum ada 12 tahun," tegasnya.

Maka itu, kata Erlinda, pihaknya ingin agar kasus penganiayaan yang menewaskan Renggo siswa SDN 09 Makasar, Jakarta Timur, bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Karena, Sy masih di bawah umur.

"Kita inginnya kekeluargaan. Makanya, kita ingin bertemu pihak keluarga (korban dan pelaku) untuk kasus ini," pungkasnya.

Selain itu, Erlinda berharap, Sy tidak dipidanakan melainkan direhabilitasi. Karena, Sy masih berusia 11 tahun 6 bulan. Berdasarkan UU tentang pengadilan anak, Sy yang saat ini masih saksi tak bisa dipidanakan.

"Tidak bisa (dipidanakan) dia (harus) direhabilitasi oleh dinas sosial, jika sudah selesai dia (Sy) harus dikembalikan ke orangtua," terangnya.
(mhd)
Berita Terkait
Dipukul Temannya Pakai...
Dipukul Temannya Pakai Balok, Bocah SD Tewas Tenggelam di Sungai Kapuas
Sempat Koma Usai Dianiaya...
Sempat Koma Usai Dianiaya Temannya, Bocah Kelas V SD di Musi Rawas Mulai Bisa Berjalan
Bocah Tewas Ditangan...
Bocah Tewas Ditangan Ayah Temannya Setelah Dianiaya
Biadab! Siswi SD Tewas...
Biadab! Siswi SD Tewas Usai Diperkosa Bergiliran Tiga Pria Tetangganya
Tak Bisa Berenang, 2...
Tak Bisa Berenang, 2 Bocah di Muarojambi Tewas Tenggelam
18 Jam Tenggelam, Jenazah...
18 Jam Tenggelam, Jenazah Bocah SD yang Tenggelam di Kalimalang Ditemukan
Berita Terkini
Gelar Demo di Depan...
Gelar Demo di Depan Kejati Jatim, KEMAKI Sampaikan 10 Tuntutan
44 menit yang lalu
Partai Perindo Tuntaskan...
Partai Perindo Tuntaskan SK Definitif 15 DPD Sulut, Mantapkan Persiapan Verifikasi Parpol
1 jam yang lalu
Lanjutkan Perjuangan...
Lanjutkan Perjuangan Ayah, Nurdiansyah Alasta Nyalon Ketua DPD Demokrat Aceh
1 jam yang lalu
Jadi Kawasan Strategis...
Jadi Kawasan Strategis Jakarta, PPK Kemayoran Berbenah
1 jam yang lalu
Pramono Minta Tarif...
Pramono Minta Tarif LRT Pegangsaan Dua-Manggarai Harus Terjangkau Masyarakat
1 jam yang lalu
Dukung Program Pemerintah,...
Dukung Program Pemerintah, Cek Kesehatan Segitiga Telah Jangkau 15.000 Masyarakat
1 jam yang lalu
Infografis
11 Kombes Pol Pecah...
11 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved