Polres Purwakarta bekuk spesialis pembobol rumah
A
A
A
Sindonews.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Purwakarta, Jawa Barat, menciduk seorang pelaku spesialis pembobol rumah. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa barang-barang elektronik bernilai jutaan rupiah.
Barang-barang elektronik yang disita itu di antaranya laptop, kamera, televisi, tablet, dan telepon genggam. Pelaku yang berinisial MD (28), warga Kampung Baru, Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta ini ditengarai kerap melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Purwakarta. Setelah ditangkap, kepada polisi pelaku mengaku sudah lebih lima kali melakukan aksi pencurian dalam beberapa bulan terakhir dengan target rumah-rumah warga, baik rumah yang sedang ada pemiliknya maupun yang dalam keadaan ditinggal pemilik.
"Tersangka masuk ke rumah-rumah pada malam hari melalui jendela dengan mencongkelnya dengan obeng dan kunci leter T. Pelaku juga melakukan aksinya tidak sendiri, ada pelaku lain yang kini kami buru. Selain barang bukti barang elektronik, kami juga mengamankan alat yang dipakai untuk melancarkan aksinya, yaitu kunci leter T dan obeng," ungkap Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Ahmad Faisal Pasaribu, Minggu (11/5/2014).
Adapun barang-barang elektronik hasil curian tersangka, lanjut Faisal, banyak dijual ke luar Kabupaten Purwakarta, seperti wilayah Kabupaten Karawang dan Kabupaten Subang. Selain itu, ada juga yang dijual di Kabupaten Purwakarta.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman tujuh tahun penjara," jelasnya.
Sementara itu, MD mengaku setiap kali beraksi bisa memperoleh uang dari hasil penjualan barang-barang curian sedikitnya Rp5 juta sampai dengan Rp10 juta. Uang tersebut selanjutnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. "Saya terpaksa mencuri karena tidak punya pekerjaan. Sekarang laki-laki kerja ke pabrik sulit Pak, beda dengan pekerja perempuan. Ya sekarang saya kapok nggak akan nyuri lagi," sesal MD.
Barang-barang elektronik yang disita itu di antaranya laptop, kamera, televisi, tablet, dan telepon genggam. Pelaku yang berinisial MD (28), warga Kampung Baru, Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta ini ditengarai kerap melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Purwakarta. Setelah ditangkap, kepada polisi pelaku mengaku sudah lebih lima kali melakukan aksi pencurian dalam beberapa bulan terakhir dengan target rumah-rumah warga, baik rumah yang sedang ada pemiliknya maupun yang dalam keadaan ditinggal pemilik.
"Tersangka masuk ke rumah-rumah pada malam hari melalui jendela dengan mencongkelnya dengan obeng dan kunci leter T. Pelaku juga melakukan aksinya tidak sendiri, ada pelaku lain yang kini kami buru. Selain barang bukti barang elektronik, kami juga mengamankan alat yang dipakai untuk melancarkan aksinya, yaitu kunci leter T dan obeng," ungkap Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Ahmad Faisal Pasaribu, Minggu (11/5/2014).
Adapun barang-barang elektronik hasil curian tersangka, lanjut Faisal, banyak dijual ke luar Kabupaten Purwakarta, seperti wilayah Kabupaten Karawang dan Kabupaten Subang. Selain itu, ada juga yang dijual di Kabupaten Purwakarta.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman tujuh tahun penjara," jelasnya.
Sementara itu, MD mengaku setiap kali beraksi bisa memperoleh uang dari hasil penjualan barang-barang curian sedikitnya Rp5 juta sampai dengan Rp10 juta. Uang tersebut selanjutnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. "Saya terpaksa mencuri karena tidak punya pekerjaan. Sekarang laki-laki kerja ke pabrik sulit Pak, beda dengan pekerja perempuan. Ya sekarang saya kapok nggak akan nyuri lagi," sesal MD.
(zik)