PKL Kota Bandung kini miliki tanda pengenal resmi
Jum'at, 09 Mei 2014 - 23:00 WIB
PKL Kota Bandung kini miliki tanda pengenal resmi
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak 1.800 Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Bandung kini memiliki Kartu Tanda PKL (KTP) sebagai tanda pengenal yang akan digunakan menjadi identitas resmi.
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil (RK), mengungkapkan, rencananya 'KTP' itu akan dibagikan kepada 12.600 PKL. Namun, untuk sementara pihaknya akan mendahulukan para pedagang yang asli atau ber-KTP Bandung.
"Kartu ini ke depan bisa sebagai kredit untuk melawan rentenir. Kita akan dahulukan warga Kota Bandung. Kalau masih ada sisa atau ruang-ruang (jualan) akan diberikan kepada mereka yang KTP-nya non Bandung," jelasnya, Jumat (9/5/2014).
RK memastikan, nantinya para pedagang yang telah memiliki 'KTP' tidak akan berjualan di zona merah. Pihaknya juga meminta agar para PKL nantinya bisa menjaga kebersihan dan ketertiban di tempatnya berjualan.
‎Sementara itu, salah seorang PKL di lokasi wisata Punclut, Didin (46), menjelaskan awalnya dia didata oleh Kelurahan setempat. Didin diminta KTP dan Kartu Keluarga yang menandakan dirinya sebagai warga asli Kota Bandung. "Setelah itu saya langsung dipanggil dan dikasih kartu pengenal. Program ini juga bagus karena saya dagang nggak waswas lagi, sudah ada perlindungan," kata Didin yang sudah menjadi PKL sejak 8 tahun silam.
Didin sangat berharap, seiring dengan perjalanan waktu yang mengubah Punclut sebagai salah satu destinasi wisata, dirinya bisa mendapatkan bantuan modal sesuai dengan janji wali kota.
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil (RK), mengungkapkan, rencananya 'KTP' itu akan dibagikan kepada 12.600 PKL. Namun, untuk sementara pihaknya akan mendahulukan para pedagang yang asli atau ber-KTP Bandung.
"Kartu ini ke depan bisa sebagai kredit untuk melawan rentenir. Kita akan dahulukan warga Kota Bandung. Kalau masih ada sisa atau ruang-ruang (jualan) akan diberikan kepada mereka yang KTP-nya non Bandung," jelasnya, Jumat (9/5/2014).
RK memastikan, nantinya para pedagang yang telah memiliki 'KTP' tidak akan berjualan di zona merah. Pihaknya juga meminta agar para PKL nantinya bisa menjaga kebersihan dan ketertiban di tempatnya berjualan.
‎Sementara itu, salah seorang PKL di lokasi wisata Punclut, Didin (46), menjelaskan awalnya dia didata oleh Kelurahan setempat. Didin diminta KTP dan Kartu Keluarga yang menandakan dirinya sebagai warga asli Kota Bandung. "Setelah itu saya langsung dipanggil dan dikasih kartu pengenal. Program ini juga bagus karena saya dagang nggak waswas lagi, sudah ada perlindungan," kata Didin yang sudah menjadi PKL sejak 8 tahun silam.
Didin sangat berharap, seiring dengan perjalanan waktu yang mengubah Punclut sebagai salah satu destinasi wisata, dirinya bisa mendapatkan bantuan modal sesuai dengan janji wali kota.
(zik)