Enam bocah di Cirebon disemburit siswa SD

Jum'at, 09 Mei 2014 - 19:35 WIB
Enam bocah di Cirebon...
Enam bocah di Cirebon disemburit siswa SD
A A A
Sindonews.com - Kasus kekerasan seksual terhadap anak terjadi di Kabupaten Cirebon. Yang memprihatinkan, pelaku merupakan siswa Sekolah Dasar (SD), dengan korban sedikitnya enam bocah, di antaranya murid TK.

Kasus ini mencuat setelah orangtua dari enam korban melaporkan dugaan sodomi yang dilakukan Sn (9), warga Desa Bangodua, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon. Sn sendiri diketahui teman sepermainan yang kerap menghabiskan sebagian waktunya bermain bersama para korban.

Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Irman Sugema membenarkan adanya laporan dari para orangtua korban sodomi Sn. Pihaknya langsung meminta keterangan para pelapor. Sebagian korban diduga menjadi korban sodomi terlapor Sn lebih dari sekali.

Berdasar keterangan para pelapor, korban rata-rata disodomi dengan diawali bujuk rayu untuk bermain bersama, sebelum kemudian dibawa ke gudang kosong. "Salah satu korban, GS (6), mengaku pernah disodomi terlapor Sn, siswa SD, di sebuah gudang kosong," ungkapnya saat ditemui di Mapolres Sumber, Kabupaten Cirebon, Jumat (9/5/2014).

Dari enam korban yang kesemuanya warga Desa Kreyo, Kecamatan Klangenan, seorang di antaranya berjenis kelamin perempuan. Selain GS, korban lainnya yakni D (6) sebanyak tiga kali, N (5) korban perempuan sebanyak dua kali, H (6) sebanyak dua kali, B (13) sekali, dan M (6) sebanyak dua kali.

Kejadian itu sendiri bermula ketika GS mengeluhkan sakit pada alat vitalnya kepada orangtua. Mereka kemudian konsultasi secara medis dengan mendatangi bidan. Dari situ diketahuilah GS diduga telah menjadi korban sodomi teman sepermainannya, Sn. Belakangan, korban Sn lainnya pun bermunculan hingga mencuatkan lima nama lainnya.

Kepolisian hingga kini masih menunggu hasil visum. Menurut Irman, pihaknya berencana pula mendatangkan psikiater kepolisian ke Cirebon untuk menangani para korban, terutama terlapor Sn mengingat usianya yang masih belia.

Dia menyebutkan, dari keterangan awal yang diterima pihaknya, Sn pernah menjadi korban sodomi bocah lainnya, S (8), juga diduga teman sepermainan pada sekitar 2013. Kejadian itu diduga membuat Sn penasaran sehingga memuaskan rasa ingin tahunya kepada teman-temannya. Disinggung mengenai korban lain, dia meyakinkan masih akan mengembangkan penyelidikan kasus ini lebih jauh. Dia pun memastikan, Sn didampingi orangtuanya saat diperiksa.

"Ada UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun. Tapi ini masih penyelidikan awal, sehingga masih akan kami tindaklanjuti lebih dalam," tegasnya seraya mengimbau masyarakat yang mengetahui kejadian ini untuk menghubungi kepolisian guna pengembangan.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7555 seconds (0.1#10.140)