Siswi SMP jadi korban rudapaksa 4 pemuda

Jum'at, 09 Mei 2014 - 15:27 WIB
Siswi SMP jadi korban...
Siswi SMP jadi korban rudapaksa 4 pemuda
A A A
Sindonews.com - Seorang gadis di bawah umur di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. diperkosa empat pemuda. Perbuatan tersebut dilakukan setelah gadis yang masih duduk di Kelas VII SMP ini dicekoki minuman keras. Akibanya, pelaku pemerkosaan harus berurusan dengan polisi.

"Hingga saat ini kami baru menangkap dua dari empat orang pemuda yang diduga pelaku pemerkosaan ini," ungkap Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Ahmad Faisal Pasaribu kepada sindonews, Jumat (9/5/2014).

Dua orang pelaku yang sudah ditangkap tersebut masing-masing berinisial RW (16), warga Kampung Malangnengah, Kecamatan Sukatani, dan SD (17), warga Kampung Muara, Kecamatan Sukatani. Sedangkan dua orang pelaku lain, kata Faisal, kabur saat akan ditangkap. "Dua orang pelaku yang masuk DPO (daftar pencarian orang) polisi ini berinisial AD (30) dan SP (16)," kata Faisal.

Dia menambahkan, pemerkosaan ini dilakukan pada Selasa (29/4/2014) malam. Korban yang berinisial SC (14), bersama teman wanitanya YY (17), diajak pacarnya yang juga salah satu pelaku pemerkosaan untuk keluar dari rumah. Mereka diajak ke sebuah tempat sepi tepatnya di bawah Jembatan Tol Cipularang, wilayah Desa/Kecamatan Sukatani. Di tempat tersebut, mereka menggelar pesta minuman keras. SC yang masih duduk di kelas VII SMP bersama teman wanitanya YY ini dibujuk untuk ikut menikmati minuman haram tersebut.

"Setelah korban mabuk, kemudian keempat tersangka ini menggilir SC beramai-ramai. Adapun YY, teman korban, tidak ikut diperkosa karena YY masih sadar dan menolak," tutur Faisal.

Setelah melakukan perbuatan tersebut, orangtua korban yang curiga anaknya mengeluh sakit pada organ vitalnya lansung memeriksakan SC ke dokter. Akhirnya, korban mengaku telah direnggut kegadisannya oleh empat orang pemuda. Orangtua korban kemudian melaporkan kasus yang menimpa anaknya itu ke Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Purwakarta.

"Para pelaku diduga telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 28 dan 81 Undang-undang Nomor 23/2002 tetang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelas Faisal.
(zik)
Berita Terkait
86 Perempuan Diperkosa...
86 Perempuan Diperkosa Setiap Hari di India, Negara Dinilai Melakukan Pembiaran
Miris! Pelaku Pemerkosaan...
Miris! Pelaku Pemerkosaan Tak Ditangkap, Korban Justru Dilaporkan Balik ke Polisi
Gadis 14 Tahun Diperkosa...
Gadis 14 Tahun Diperkosa Dua Orang Pria Secara Bergilir Dalam Mobil
4 Siswi SMA Diduga Diperkosa...
4 Siswi SMA Diduga Diperkosa Oknum Pejabat dan Politisi, Polda Papua Periksa 7 Saksi
Predator Perempuan Penyandang...
Predator Perempuan Penyandang Disabilitas di Magelang Terancam 12 Tahun Penjara
Salahkan Pakaian Wanita...
Salahkan Pakaian Wanita atas Meningkatnya Kasus Pemerkosaan, PM Pakistan Dikecam
Berita Terkini
Heboh! Dipepet Motor...
Heboh! Dipepet Motor Anggota Patwal Polres Bogor di Jalur Puncak, Pengendara Terjungkal
1 jam yang lalu
Pangdam XIV Hasanuddin...
Pangdam XIV Hasanuddin Dukung Smelter Ceria Group Jadi Perusahaan Level Dunia
1 jam yang lalu
Mantan Gubernur Maluku...
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia
2 jam yang lalu
Kepala Sekolah SDN 02...
Kepala Sekolah SDN 02 Srogol Apresiasi Kegiatan Literasi MNC Peduli dan MNC Land
3 jam yang lalu
Matangkan Jakarta Kota...
Matangkan Jakarta Kota Global, QRIS Tap dengan NFC Resmi Diterapkan di MRT
3 jam yang lalu
Dharma Jaya Resmikan...
Dharma Jaya Resmikan Hub Channel Pertama di Cengkareng
3 jam yang lalu
Infografis
Disegani Dunia, Ini...
Disegani Dunia, Ini 4 Peran Erdogan dalam Kebangkitan Islam
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved