Siswi SMP jadi korban rudapaksa 4 pemuda

Jum'at, 09 Mei 2014 - 15:27 WIB
Siswi SMP jadi korban rudapaksa 4 pemuda
Siswi SMP jadi korban rudapaksa 4 pemuda
A A A
Sindonews.com - Seorang gadis di bawah umur di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. diperkosa empat pemuda. Perbuatan tersebut dilakukan setelah gadis yang masih duduk di Kelas VII SMP ini dicekoki minuman keras. Akibanya, pelaku pemerkosaan harus berurusan dengan polisi.

"Hingga saat ini kami baru menangkap dua dari empat orang pemuda yang diduga pelaku pemerkosaan ini," ungkap Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Ahmad Faisal Pasaribu kepada sindonews, Jumat (9/5/2014).

Dua orang pelaku yang sudah ditangkap tersebut masing-masing berinisial RW (16), warga Kampung Malangnengah, Kecamatan Sukatani, dan SD (17), warga Kampung Muara, Kecamatan Sukatani. Sedangkan dua orang pelaku lain, kata Faisal, kabur saat akan ditangkap. "Dua orang pelaku yang masuk DPO (daftar pencarian orang) polisi ini berinisial AD (30) dan SP (16)," kata Faisal.

Dia menambahkan, pemerkosaan ini dilakukan pada Selasa (29/4/2014) malam. Korban yang berinisial SC (14), bersama teman wanitanya YY (17), diajak pacarnya yang juga salah satu pelaku pemerkosaan untuk keluar dari rumah. Mereka diajak ke sebuah tempat sepi tepatnya di bawah Jembatan Tol Cipularang, wilayah Desa/Kecamatan Sukatani. Di tempat tersebut, mereka menggelar pesta minuman keras. SC yang masih duduk di kelas VII SMP bersama teman wanitanya YY ini dibujuk untuk ikut menikmati minuman haram tersebut.

"Setelah korban mabuk, kemudian keempat tersangka ini menggilir SC beramai-ramai. Adapun YY, teman korban, tidak ikut diperkosa karena YY masih sadar dan menolak," tutur Faisal.

Setelah melakukan perbuatan tersebut, orangtua korban yang curiga anaknya mengeluh sakit pada organ vitalnya lansung memeriksakan SC ke dokter. Akhirnya, korban mengaku telah direnggut kegadisannya oleh empat orang pemuda. Orangtua korban kemudian melaporkan kasus yang menimpa anaknya itu ke Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Purwakarta.

"Para pelaku diduga telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 28 dan 81 Undang-undang Nomor 23/2002 tetang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelas Faisal.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5348 seconds (0.1#10.140)