Cabe-cabean dirogol 2 pemuda hingga hamil
A
A
A
Sindonews.com - Seorang gadis digilir dua orang pemuda hingga hamil lima bulan. Kedua pemuda itu AYK (17), warga Wonokusomo Jaya, dan MSJ (17), warga Tenggumung Baru Selatan. Kini, keduanya telah dijebloskan ke penjara Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, peristiwa itu bermula ketika Sita berkenalan dengan AYK, sekitar enam bulan lalu. Dari perkenalan itu, dua sejoli ini merajut kasih. Keduanya berpacaran meski masih berusia belia. Selama pacaran, AYK sering bertandang kerumah rekannya MSJ, di kawasan Tenggumung Baru Selatan, Surabaya.
Rupanya, AYK yang gemar melihat video porno mengajak kekasihnya berhubungan suami istri. Karena tidak ada tempat, AYK meminta kepada MSJ untuk meminjam rumahnya. Pasangan sejoli inipun melakukan hubungan suami istri.
"Keduanya melakukan hubungan suami istri di rumah MSJ yang saat itu sepi. Setelah itu, MSJ juga minta jatah untuk ikut berhubungan badan dengan korban. Dan korban pun bersedia," kata Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Lily Djafar, Kamis (8/5/2014).
Semula korban menolak ketika diajak berhubungan dengan MSJ. Namun, MSJ mengancam akan melaporkan AYK agar memutuskan hubungan kasih itu. Hubungan badan pun berlanjut. Bahkan, dalam pemeriksaan, AYK sering kali melakukan hubungan terlarang itu di bebatuan, kawasan Pantai Kenjeran.
Singkatnya, korban pun hamil. Dalam perjalanannya, dua laki-laki yang menggaulinya saling lempar tanggung jawab. AYK tidak mau bertanggung jawab, karena MSJ juga turut serta menanam benih.
"Karena keduanya tidak mau bertanggung jawab. Orangtua sang gadis melapor ke polisi. Dua pemuda ini pun langsung ditangkap tanpa perlawanan," jelasnya.
Di hadapan penyidik, dua pemuda ingusan ini mengakui semua perbuatannya. Untuk para pelaku ini, ada penanganan khusus, karena mereka masih di bawah umur. Sehingga yang digunakan adalah Undang-undang Perlindungan Anak. Polisi juga mengamankan barang bukti 1 celana dalam putih biru, bra merah, celana jeans abu-abu dan baju korban.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, peristiwa itu bermula ketika Sita berkenalan dengan AYK, sekitar enam bulan lalu. Dari perkenalan itu, dua sejoli ini merajut kasih. Keduanya berpacaran meski masih berusia belia. Selama pacaran, AYK sering bertandang kerumah rekannya MSJ, di kawasan Tenggumung Baru Selatan, Surabaya.
Rupanya, AYK yang gemar melihat video porno mengajak kekasihnya berhubungan suami istri. Karena tidak ada tempat, AYK meminta kepada MSJ untuk meminjam rumahnya. Pasangan sejoli inipun melakukan hubungan suami istri.
"Keduanya melakukan hubungan suami istri di rumah MSJ yang saat itu sepi. Setelah itu, MSJ juga minta jatah untuk ikut berhubungan badan dengan korban. Dan korban pun bersedia," kata Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Lily Djafar, Kamis (8/5/2014).
Semula korban menolak ketika diajak berhubungan dengan MSJ. Namun, MSJ mengancam akan melaporkan AYK agar memutuskan hubungan kasih itu. Hubungan badan pun berlanjut. Bahkan, dalam pemeriksaan, AYK sering kali melakukan hubungan terlarang itu di bebatuan, kawasan Pantai Kenjeran.
Singkatnya, korban pun hamil. Dalam perjalanannya, dua laki-laki yang menggaulinya saling lempar tanggung jawab. AYK tidak mau bertanggung jawab, karena MSJ juga turut serta menanam benih.
"Karena keduanya tidak mau bertanggung jawab. Orangtua sang gadis melapor ke polisi. Dua pemuda ini pun langsung ditangkap tanpa perlawanan," jelasnya.
Di hadapan penyidik, dua pemuda ingusan ini mengakui semua perbuatannya. Untuk para pelaku ini, ada penanganan khusus, karena mereka masih di bawah umur. Sehingga yang digunakan adalah Undang-undang Perlindungan Anak. Polisi juga mengamankan barang bukti 1 celana dalam putih biru, bra merah, celana jeans abu-abu dan baju korban.
(san)