Feri dibunuh hanya karena pelaku dituduh mencuri ponsel

Rabu, 07 Mei 2014 - 13:35 WIB
Feri dibunuh hanya karena...
Feri dibunuh hanya karena pelaku dituduh mencuri ponsel
A A A
Sindonews.com - Aksi penganiayaan yang berujung tewasnya Feri Ardiansyah (17) dipicu oleh salah pengertian antara korban yang menuduh pelaku sebagai pencuri ponsel milik seorang wanita yang tak lain pacar Feri.

Kapolsekta Bandung Kulon, Kompol Asral Bakar, menjelaskan, pelaku Diwan Ridwan alias Iwan kesal lantaran Feri menuduh dirinya telah mencuri ponsel milik Silvi yang tak lain adalah pacar Feri sendiri.

"Korban dan tersangka ini masih satu teman permainan. Tapi karena tuduhan itu, dia tidak enak dan akhirnya merencanakan aksinya itu," jelas Asral, Rabu (6/5/2014).

Namun saat itu Iwan tidak memiliki niatan untuk menghabisi nyawa korban. Iwan hanya berniat untuk berduel satu lawan satu dengan korban yang jugas masih tetangga dekat dirinya.

Dari hasil pemeriksaan, kampak yang digunakan Iwan untuk memukul korban didapat dari seorang tetangganya. Iwan meminjam kampak tersebut dengan dalih untuk memperbaiki motornya.

"Tapi kemudian, diduga setelah melakukan aksinya Iwan ini mengembalikan kampak tersebut kepada tetangganya dengan kondisi sudah dicuci," katanya.

Sementara itu, Iwan mengaku tidak ada niatan untuk membawa kedua temannya Asep Sopian dan Dadan Sulaeman. Keduanya diajak ke rumah korban tanpa diberi tahu maksud dan tujuan awalnya.

"Saya ngajakin dua teman saya itu bilangnya mau ke rumah korban saja. Gak bilang mau berantem apalagi membunuh. Sesampainya di rumah korban, keduanya saya suruh tunggu di luar karena ini urusan pribadi," kilahnya.

Selanjutnya Iwan masuk ke dalam rumah dan langsung mengajak duel korban yang saat itu tertidur di dalam rumah.

"Saya sempat dilerai sama dua teman saya dan ibu korban. Tapi sudah terlanjur, dan setelah itu saya kabur," tukasnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiga tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya yang ditahan di ruang tahanan Mapolsekta Bandung Kidul dijerat dengan Pasal 351 ayat (3), 338, dan 340 KUHPidana dan UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(sms)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Polisi Didesak Upayakan...
Polisi Didesak Upayakan Pengembalian Kerugian Korban Penipuan WO Marwah
57 menit yang lalu
Libur Panjang Iduladha...
Libur Panjang Iduladha Berakhir, 199 Ribu Kendaraan Kembali ke Jabotabek
1 jam yang lalu
Update Ledakan Bom Sisa...
Update Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II di Biak Numfor Papua: 19 Orang Terluka, 55 Mengungsi
1 jam yang lalu
Jalan Lenteng Agung...
Jalan Lenteng Agung Arah Depok Ditutup Sementara, Ini Jalur Alternatif bagi Pengendara
1 jam yang lalu
Nanik S Deyang Ancam...
Nanik S Deyang Ancam Tutup SPPG Jika Tak Beli Telur Langsung dari Peternak
1 jam yang lalu
UP Bentuk LPIP untuk...
UP Bentuk LPIP untuk Kawal Implementasi Nilai Pancasila di Kampus
4 jam yang lalu
Infografis
15 Perang yang Melibatkan...
15 Perang yang Melibatkan Tentara AS, Pernah Kalah karena 60.000 Pasukan Tewas Sia-sia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved