Feri dibunuh hanya karena pelaku dituduh mencuri ponsel

Rabu, 07 Mei 2014 - 13:35 WIB
Feri dibunuh hanya karena pelaku dituduh mencuri ponsel
Feri dibunuh hanya karena pelaku dituduh mencuri ponsel
A A A
Sindonews.com - Aksi penganiayaan yang berujung tewasnya Feri Ardiansyah (17) dipicu oleh salah pengertian antara korban yang menuduh pelaku sebagai pencuri ponsel milik seorang wanita yang tak lain pacar Feri.

Kapolsekta Bandung Kulon, Kompol Asral Bakar, menjelaskan, pelaku Diwan Ridwan alias Iwan kesal lantaran Feri menuduh dirinya telah mencuri ponsel milik Silvi yang tak lain adalah pacar Feri sendiri.

"Korban dan tersangka ini masih satu teman permainan. Tapi karena tuduhan itu, dia tidak enak dan akhirnya merencanakan aksinya itu," jelas Asral, Rabu (6/5/2014).

Namun saat itu Iwan tidak memiliki niatan untuk menghabisi nyawa korban. Iwan hanya berniat untuk berduel satu lawan satu dengan korban yang jugas masih tetangga dekat dirinya.

Dari hasil pemeriksaan, kampak yang digunakan Iwan untuk memukul korban didapat dari seorang tetangganya. Iwan meminjam kampak tersebut dengan dalih untuk memperbaiki motornya.

"Tapi kemudian, diduga setelah melakukan aksinya Iwan ini mengembalikan kampak tersebut kepada tetangganya dengan kondisi sudah dicuci," katanya.

Sementara itu, Iwan mengaku tidak ada niatan untuk membawa kedua temannya Asep Sopian dan Dadan Sulaeman. Keduanya diajak ke rumah korban tanpa diberi tahu maksud dan tujuan awalnya.

"Saya ngajakin dua teman saya itu bilangnya mau ke rumah korban saja. Gak bilang mau berantem apalagi membunuh. Sesampainya di rumah korban, keduanya saya suruh tunggu di luar karena ini urusan pribadi," kilahnya.

Selanjutnya Iwan masuk ke dalam rumah dan langsung mengajak duel korban yang saat itu tertidur di dalam rumah.

"Saya sempat dilerai sama dua teman saya dan ibu korban. Tapi sudah terlanjur, dan setelah itu saya kabur," tukasnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiga tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya yang ditahan di ruang tahanan Mapolsekta Bandung Kidul dijerat dengan Pasal 351 ayat (3), 338, dan 340 KUHPidana dan UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6140 seconds (0.1#10.140)
pixels