Kepsek Renggo kembali jadi guru
Selasa, 06 Mei 2014 - 21:24 WIB
Kepsek Renggo kembali jadi guru
A
A
A
Sindonews.com - Kepala SDN 09 Pagi Makasar, Jakarta Timur, Sri Hartini dicopot dari jabatannya. Akibat pencopotan itu, Sri kembali menjadi guru di sekolah tersebut.
Sri dianggap lalai sebagai Kepsek dan paling bertanggung jawab terkait kasus penganiayaan yang berujung tewasnya Renggo Kadapi (11).
"Kalau dicopot, akan kembali fungsional menjadi guru. Sebagai PNS tetap, tapi tidak ada jabatan," kata Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar (Kasudin Dikdas) Jakarta Timur Nasrudin saat ditemui di SDN 09 Makasar, Selasa (6/5/2014).
Nasrudin mengatakan, instruksi Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk mencopot Sri Hartini dari jabatannya akan segera ditindaklanjuti. Hari ini, kata dia, pihaknya akan menyampaikan kembali instruksi tersebut dalam Rapat Pimpinan Dinas Pendidikan DKI.
"Hari ini ada rapat di Kantor Dinas Pendidikan dan informasi dari Gubernur akan disampaikan, karena Dinas Pendidikan yang berwenang untuk memberhentikan dan mengangkat kepala sekolah," terangnya.
Diberitakan, Renggo meninggal dunia setelah diduga dianiaya kakak kelasnya Sy (13). Penganiayaan berujung kematian itu bermula pada Senin 28 April lalu, saat korban yang bertubuh tambun tanpa sengaja menyenggol tubuh Sy. Senggolan tersebut membuat makanan yang dipegang dan sedang diminum Sy terjatuh.
Meski Renggo sudah meminta maaf dan mengganti dengan uang minuman seharga Rp1.000 itu, Sy yang sudah tersulut emosi justru memukul perut, wajah dan bokong korban.
Sri dianggap lalai sebagai Kepsek dan paling bertanggung jawab terkait kasus penganiayaan yang berujung tewasnya Renggo Kadapi (11).
"Kalau dicopot, akan kembali fungsional menjadi guru. Sebagai PNS tetap, tapi tidak ada jabatan," kata Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar (Kasudin Dikdas) Jakarta Timur Nasrudin saat ditemui di SDN 09 Makasar, Selasa (6/5/2014).
Nasrudin mengatakan, instruksi Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk mencopot Sri Hartini dari jabatannya akan segera ditindaklanjuti. Hari ini, kata dia, pihaknya akan menyampaikan kembali instruksi tersebut dalam Rapat Pimpinan Dinas Pendidikan DKI.
"Hari ini ada rapat di Kantor Dinas Pendidikan dan informasi dari Gubernur akan disampaikan, karena Dinas Pendidikan yang berwenang untuk memberhentikan dan mengangkat kepala sekolah," terangnya.
Diberitakan, Renggo meninggal dunia setelah diduga dianiaya kakak kelasnya Sy (13). Penganiayaan berujung kematian itu bermula pada Senin 28 April lalu, saat korban yang bertubuh tambun tanpa sengaja menyenggol tubuh Sy. Senggolan tersebut membuat makanan yang dipegang dan sedang diminum Sy terjatuh.
Meski Renggo sudah meminta maaf dan mengganti dengan uang minuman seharga Rp1.000 itu, Sy yang sudah tersulut emosi justru memukul perut, wajah dan bokong korban.
(mhd)