Pembobol ATM lintas provinsi diringkus

Selasa, 06 Mei 2014 - 03:05 WIB
Pembobol ATM lintas provinsi diringkus
Pembobol ATM lintas provinsi diringkus
A A A
Sindonews.com - Satuan Reserse Kriminal Mobile (Sat Resmob) Polrestabes Makassar berhasil menangkap Aswan Arif alias Rizky alias Cembu (30) spesialis pembobol anjungan tunai mandiri (ATM), yang kerap beraksi di sejumlah provinsi.

Aswan yang berdomisili di Jalan Sultan Alauddin, Kelurahan Kindang, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polrestabes tersebut ditangkap di rumah kostnya, Jalan Hertasning 7 No 2 Kecamatan Panakkukang sekira pukul 05.00, Wita, Minggu, (4/5/2014).

Tersangka tersebut tidak berkutik saat digelandang ke mapolrestabes untuk diproses. Dihadapan penyidik, pelaku mengakui telah lama menjalankan aksinya, di beberapa Provinsi, diantaranya Bali, Manado, Palu, dan Makassar.

Modus yang digunakan pelaku tersebut dengan cara mengganjal mesin ATM milik korbannya yang sedang melakukan transaksi.

Kemudian, setelah kartu ATM tertinggal di dalam mesin, pelaku dengan cepat merusak dan membongkar mesinnya, lalu mengambil kartu ATM milik korban.

Setelah berhasil mengambil ATM korbannya, pelaku kemudian menguras isi saldo yang ada dalam tabungan milik korbannya.

Aksi kejahatan pelaku pun berhasil diendus aparat setelah beberapa lama melakukan penyelidikan, hingga sampai merujuk kepada tersangka tersebut.

Untuk di Kota Makassar, Polisi mengidentifikasi kejahatan pelaku dibeberapa lokasi, diantaranya, di ATM BNI Barombong, Kecamatan Tamalate, BNI Veteran Selatan, Kecamatan Makassar, dan ATM Alauddin, Kecamatan Rappocini.

Tersangka yang sudah lama menjadi target operasi (TO) tim buser Polrestabes Makassar ini mengaku mendapat hasil kejahatannya hingga ratusan juta rupiah.

Saat digerebek, polisi juga menyita barang bukti berupa, 1 unit laptop, 5 keping kartu ATM, 8 kartu chip telkom flexi, kertas bukti transfer, 3 unit ponsel merek BlackBerry, buku rekening, dan satu set kunci leter T yang digunakan pelaku untuk membongkar mesin atm, serta uang tunai Rp2.5000.000,.

Kabid Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol Endi Sutendi, mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Aswan dilakukan sesuai dengan nomor laporan polisi Lp no : 1133/IV/2014 - Polrestabes Mks.

"Tersangka akan kami proses sesuai hukum. Saat ini penyidik sementara merampungkan berkasnya untuk ditindaklanjuti di kejaksaan," ujar Endi.

Dia mengatakan, pelaku tidak sendiri dalam menjalankan aksinya. Ia ditemani oleh rekannya bernama Ardi, yang ditangkap beberapa hari yang lalu.

"Dari penangkapan tersangka Ardi, tim resmob kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Aswan," kata mantan Wakapolrestabes Makassar ini.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6105 seconds (0.1#10.140)