FPI razia miras di One Family Karaoke
A
A
A
Sindonews.com - Sejumlah anggota Front Pembela Islam (FPI) Makassar bersama Laskar Pembela Islam (LPI) melakukan razia miras di sebuah tempat rumah bernyanyi One Family Karaoke, Jalan Boluverd. Razia dilakukan sekira pukul 16.30, Wita, Minggu, (4/5/2014).
Berdasarkan pantauan, sekitar 50-an orang FPI dan LPI yang menggunakan seragam putih dan membawa bendera merazia sejumlah barang haram tersebut.
Sebanyak 1.237 botol miras dalam sebuah dos dan botol yang dipakai konsumen disita dari berbagai macam merek minuman lokal maupun impor, antara lain Chivas Regal, Red Label, Black Label, Blue Cara Cao, Gordon, Bols, Absolute, Carlo Rossi.
Koordinator Lapangan (Korlap), Abdul Samad, mengatakan sasarannya adalah minuman keras (miras). Dalam razia tersebut tidak menganggu pelayanan pihak pengelola terhadap konsumennya.
"Musuh kami adalah miras. Rumah bernyanyi tidak ada izin untuk menjual minuman beralkohol," kata Abdul Samad dalam orasinya, Minggu, (4/5/2014).
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FPI Kota Makassar, Agus Salim mengatakan, pihaknya akan terus melakukan operasi seperti ini agar tindak kejahatan di Kota Makassar bisa berkurang.
Rumah bernyanyi yang menjual miras tidak ada izinnya dan kami akan lakukan di tempat berbeda jika masih ada yang diidentifikasi menjual miras.
"Ini dadakan, kita razia miras karena sudah ada beberapa laporan dari masyarakat, anggota kami investigasi. Kami datang di sini meminta secara baik baik. Barang haram ini bukan berarti ada kepentingan didalamnya, semua barang bukti kami serahkan kepada pihak kepolisian sektor panakukang " kata Agus Salim, Minggu, (4/5/2014).
Kapolsekta Panakukang, Kompol Tri Hambodo mengatakan, pihaknya menerima barang bukti miras tersebut. Namun Polsek Panakukang menolak jika disebut bahwa pihaknya melakukan penyitaan.
"Intinya bukan kami yang sita, kami hanya menerima barang tersebut untuk dititipkan, adapun nantinya kalau terdapat pelanggaran izin baru kita lakukan proses, kalau izinnya lengkap maka kita akan kembalikan kepada pemiliknya, " katanya.
Berdasarkan pantauan, sekitar 50-an orang FPI dan LPI yang menggunakan seragam putih dan membawa bendera merazia sejumlah barang haram tersebut.
Sebanyak 1.237 botol miras dalam sebuah dos dan botol yang dipakai konsumen disita dari berbagai macam merek minuman lokal maupun impor, antara lain Chivas Regal, Red Label, Black Label, Blue Cara Cao, Gordon, Bols, Absolute, Carlo Rossi.
Koordinator Lapangan (Korlap), Abdul Samad, mengatakan sasarannya adalah minuman keras (miras). Dalam razia tersebut tidak menganggu pelayanan pihak pengelola terhadap konsumennya.
"Musuh kami adalah miras. Rumah bernyanyi tidak ada izin untuk menjual minuman beralkohol," kata Abdul Samad dalam orasinya, Minggu, (4/5/2014).
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FPI Kota Makassar, Agus Salim mengatakan, pihaknya akan terus melakukan operasi seperti ini agar tindak kejahatan di Kota Makassar bisa berkurang.
Rumah bernyanyi yang menjual miras tidak ada izinnya dan kami akan lakukan di tempat berbeda jika masih ada yang diidentifikasi menjual miras.
"Ini dadakan, kita razia miras karena sudah ada beberapa laporan dari masyarakat, anggota kami investigasi. Kami datang di sini meminta secara baik baik. Barang haram ini bukan berarti ada kepentingan didalamnya, semua barang bukti kami serahkan kepada pihak kepolisian sektor panakukang " kata Agus Salim, Minggu, (4/5/2014).
Kapolsekta Panakukang, Kompol Tri Hambodo mengatakan, pihaknya menerima barang bukti miras tersebut. Namun Polsek Panakukang menolak jika disebut bahwa pihaknya melakukan penyitaan.
"Intinya bukan kami yang sita, kami hanya menerima barang tersebut untuk dititipkan, adapun nantinya kalau terdapat pelanggaran izin baru kita lakukan proses, kalau izinnya lengkap maka kita akan kembalikan kepada pemiliknya, " katanya.
(sms)