Polres Karawang gagalkan peredaran upal Rp120 juta

Minggu, 04 Mei 2014 - 17:27 WIB
Polres Karawang gagalkan...
Polres Karawang gagalkan peredaran upal Rp120 juta
A A A
Sindonews.com – Polres Karawang berhasil menggagalkan peredaran uang palsu (upal). Tiga pelaku berikut barang bukti sebesar Rp120 juta uang palsu pecahan Rp100 ribuan, kini diamankan di Mapolres Karawang.

Kapolres Karawang, AKBP Tubagus Ade Hidayat, mengatakan, terbongkarnya kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyatakan soal maraknya peredaran upal di sejumlah wilayah di Karawang.

“Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penelusuran yang dilakukan petugas. Alhasil, petugas berhasil menangkap tiga orang yang terindikasi sebagai kurir berikut mengamankan barang bukti berupa uang palsu dalam pecahan Rp100 ribuan sebanyak Rp120 juta,” ujarnya, Minggu (4/5/2014).

Tiga tersangka itu, jelas dia, ditangkap di dua lokasi berbeda. Berawal dari penangkapan seorang tersangka, Maman (40) warga Desa Rawameneng Hilir, Wadas, Karawang, ditangkap di daerah Cilamaya, pada Sabtu (5/4) lalu. Sementara dua tersangka lainnya, Agus dan Iwan, keduanya warga Jatibarang Indramayu, ditangkap di rumahnya pada Minggu (4/5).

“Menurut pengakuan para tersangka, upal tersebut didapat dari seseorang di Surabaya. Kami masih diselidiki asal muasal serta pembuat upal tersebut," jelasnya.

Ketiganya, terang dia, bisa dijerat dengan UU no 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Palsu dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Di ruang penyidik, Maman, salah seorang tersangka mengaku, dirinya hanyalah orang suruhan Agus (tersangka). “Saya tak tahu kalau itu adalah uang palsu. Saya hanya disuruh Agus untuk mengantarkan bungkusan yang dilipat koran dan plastik ke seseorang bernama Budi alias Abah (DPO) di daerah Wadas,” ujarnya.

Ditambahkan dia, jika pesanan itu sudah sampai ke tangan yang dimaksud, dirinya akan mendapatkan imbalan sebesar Rp1 juta, tapi itu dibagi dua dengan Agus. “Jadi kalau berhasil, saya akan dapat persenan Rp500 ribu. Tapi belum juga mengdapatkan komisinya, keburu tertangkap polisi,” lanjutnya.

Maman ditangkap dengan barang bukti di tangannya upal sebesarRp19 juta. Sementara tersangka lain, Agus, mengatakan, dirinya bersama temannya, Iwan (tersangka) merasa ditipu oleh budi dengan dijanjikan untuk menyimpan uang sebesar Rp101 juta.

“Saya dijanjikan akan diberi imbalah satu banding lima. Katanya, upal tersebut juga akan dimusnahkan. Tapi saya malah ditangkap oleh polisi,” katanya.
(lns)
Berita Terkait
Uang Palsu Banyak Dibuat...
Uang Palsu Banyak Dibuat di Jateng, Disebarkan ke Jabodetabek
Polrestabes Bandung...
Polrestabes Bandung Tangkap 4 Tersangka Pembuat Uang Palsu
Polres Gresik Bongkar...
Polres Gresik Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu antar Provinsi
Polisi Ringkus Pengedar...
Polisi Ringkus Pengedar Uang Palsu Jaringan Jakarta
Pengedar Uang Palsu...
Pengedar Uang Palsu Dicokok Satrekrim Polsek Lubuklinggau Utara
Tim Anti Bandit Ciduk...
Tim Anti Bandit Ciduk Pemalsu Uang Palsu di Bandar Lampung
Berita Terkini
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
1 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
2 jam yang lalu
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
2 jam yang lalu
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
3 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
3 jam yang lalu
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
4 jam yang lalu
Infografis
Indonesia-AS Teken Perjanjian...
Indonesia-AS Teken Perjanjian Dagang Resiprokal: Kabar Baik buat 4 Juta Buruh Tekstil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved