Polres Karawang gagalkan peredaran upal Rp120 juta

Minggu, 04 Mei 2014 - 17:27 WIB
Polres Karawang gagalkan peredaran upal Rp120 juta
Polres Karawang gagalkan peredaran upal Rp120 juta
A A A
Sindonews.com – Polres Karawang berhasil menggagalkan peredaran uang palsu (upal). Tiga pelaku berikut barang bukti sebesar Rp120 juta uang palsu pecahan Rp100 ribuan, kini diamankan di Mapolres Karawang.

Kapolres Karawang, AKBP Tubagus Ade Hidayat, mengatakan, terbongkarnya kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyatakan soal maraknya peredaran upal di sejumlah wilayah di Karawang.

“Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penelusuran yang dilakukan petugas. Alhasil, petugas berhasil menangkap tiga orang yang terindikasi sebagai kurir berikut mengamankan barang bukti berupa uang palsu dalam pecahan Rp100 ribuan sebanyak Rp120 juta,” ujarnya, Minggu (4/5/2014).

Tiga tersangka itu, jelas dia, ditangkap di dua lokasi berbeda. Berawal dari penangkapan seorang tersangka, Maman (40) warga Desa Rawameneng Hilir, Wadas, Karawang, ditangkap di daerah Cilamaya, pada Sabtu (5/4) lalu. Sementara dua tersangka lainnya, Agus dan Iwan, keduanya warga Jatibarang Indramayu, ditangkap di rumahnya pada Minggu (4/5).

“Menurut pengakuan para tersangka, upal tersebut didapat dari seseorang di Surabaya. Kami masih diselidiki asal muasal serta pembuat upal tersebut," jelasnya.

Ketiganya, terang dia, bisa dijerat dengan UU no 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Palsu dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Di ruang penyidik, Maman, salah seorang tersangka mengaku, dirinya hanyalah orang suruhan Agus (tersangka). “Saya tak tahu kalau itu adalah uang palsu. Saya hanya disuruh Agus untuk mengantarkan bungkusan yang dilipat koran dan plastik ke seseorang bernama Budi alias Abah (DPO) di daerah Wadas,” ujarnya.

Ditambahkan dia, jika pesanan itu sudah sampai ke tangan yang dimaksud, dirinya akan mendapatkan imbalan sebesar Rp1 juta, tapi itu dibagi dua dengan Agus. “Jadi kalau berhasil, saya akan dapat persenan Rp500 ribu. Tapi belum juga mengdapatkan komisinya, keburu tertangkap polisi,” lanjutnya.

Maman ditangkap dengan barang bukti di tangannya upal sebesarRp19 juta. Sementara tersangka lain, Agus, mengatakan, dirinya bersama temannya, Iwan (tersangka) merasa ditipu oleh budi dengan dijanjikan untuk menyimpan uang sebesar Rp101 juta.

“Saya dijanjikan akan diberi imbalah satu banding lima. Katanya, upal tersebut juga akan dimusnahkan. Tapi saya malah ditangkap oleh polisi,” katanya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5769 seconds (0.1#10.140)