Langgar UU Keimigrasian, 3 WNA akan dideportasi

Minggu, 04 Mei 2014 - 13:10 WIB
Langgar UU Keimigrasian,...
Langgar UU Keimigrasian, 3 WNA akan dideportasi
A A A
Sindonews.com - Tiga staf English First (EF) terancam dideportasi ke negara asalnya. Karena, ketiga staf itu telah melanggar Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kabid Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Selatan Bambang Permadi mengatakan, ketiga warga negara asing itu adalah Eric Larsberg (59), Micka (34), asal Swedia dan McDonald Kevin Andre (40), asal Kanada. Ketiganya diringkus karena memalsukan identitas pekerjaan mereka karena tidak sesuai dengan maksud izin tinggal.

Seperti pada Eric yang disebutkan dalam Kitas sebagai Marketing advisor, tetapi faktanya menjabat sebagai Directur Utama pada Ecom Konsulting yang bergerak sebagai fasilitator pengadaan buku-buku pada EF Jakarta dan berkantor di Wisma Tamara lantai 4 Jendral Sudirman, Jakarta Selatan.

"Di sini EF tidak mempunyai perwakilan, dan lewat perusahaan tersebut mereka mendapatkan buku-buku pengajaran. Lainnya adalah Andreas Sebastian Micka yang dicantumkan dalam Kitas sebagai Country Manager tetapi menjabat sebagai Konsultan Manajemen dan McDonald Kevin Andre yang disebutkan sebagai Production Director tetapi bekerja sebagai Manajemen Konsultan," katanya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (4/5/2014).

Kasus pemalsuan ini terbongkar saat pihak English First Indonesia hendak memperpanjang Kitas milik ketiganya. Namun, kata dia, petugas melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan dan ditemukan ketidakcocokan jabatan tersebut.

"Kami cek lapangan, ditemukan jabatan ketiganya tidak sesuai dengan jabatan yang terlampir dalam berkas," jelasnya.

Berdasarkan pasport mereka, ketiganya sudah tinggal di Indonesia sejak 2013 lalu. "Alasan mereka mengubah izin masih kita dalami, apakah ada motif tertentu kami belum bisa simpulkan," tegasnya.

Meski demikian, pihaknya sudah bekerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) DKI Jakarta akan temuan kasus tersebut, karena, pihak Disnaker memiliki tanggung jawab dalam memeriksa ketiganya.
(mhd)
Berita Terkait
Peredaran Oli Palsu...
Peredaran Oli Palsu Merajalela, EMLI Buka Store Online
International Trademark...
International Trademark Association Gelorakan Kempanye Anti Pemalsuan di Indonesia
Merasa Tidak Menjual...
Merasa Tidak Menjual Tanahnya, Fatmawati Laporkan Pembuat Kwitansi Palsu
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku Pemalsuan SIM hingga Ijazah di Setiabudi
LPPOM MUI Desak Kasus...
LPPOM MUI Desak Kasus Pemalsuan Daging Diusut dan Ditindak Tegas
Polisi Ringkus 2 Sindikat...
Polisi Ringkus 2 Sindikat Penjual Surat Bebas COVID-19 Palsu di Bali
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
3 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
4 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
4 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
4 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
4 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
5 jam yang lalu
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved