Polisi ringkus tersangka penggelapan 32 mobil rental

Sabtu, 03 Mei 2014 - 14:44 WIB
Polisi ringkus tersangka penggelapan 32 mobil rental
Polisi ringkus tersangka penggelapan 32 mobil rental
A A A
Sindonews.com - Petugas Unit Ranmor Polresta Medan, Sumatera Utara, meringkus Muhammad Ridwan alias Ridwan (34), seorang tersangka penggelapan 32 unit mobil rental. Dari tersangka, polisi berhasil mengamankan 10 unit mobil hasil penggelapan.

Modus tersangka menyewa mobil dengan alibi akan digunakan untuk pemilihan calon anggota legislatif. Tersangka yang merupakan warga Jalan Swadaya, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, ini ditangkap petugas Unit Ranmor Polresta Medan di kawasan Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Baru.

Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti 10 unit mobil rental berbagai jenis yang sudah digadaikan oleh tersangka kepada orang lain. Mobil-mobil tersebut digadaikan dengan harga bervariasi, mulai dari Rp30 juta hingga Rp60 juta .

Mobil rental tersebut kemudian digadaikan oleh tersangka dengan memalsukan beberapa surat seperti surat kuasa, fotokopi kartu keluarga, kuitansi, dan STNK. Pemalsuan surat tersebut untuk meyakinkan orang lain bahwa tersangka sudah dipercaya oleh pemilik mobil untuk menggadaikan mobil tersebut.

Seorang pemilik mobil yang sebelumnya sudah membuat laporan polisi datang ke Mapolresta Medan untuk mengambil mobilnya. Hingga kini, kini tersangka masih ditahan di Mapolresta Medan dan akan dijerat dengan pasal 372 juncto 378 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

Polisi mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penggelapan mobil agar datang ke Mapolresta Medan dengan membawa surat-surat kepemilikan kendaraan.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5273 seconds (0.1#10.140)