Emon nekat semburit bocah di pemandian air panas
A
A
A
Sindonews.com - Seorang pemuda berinisial AS alias Emon (24) ditangkap petugas PPA Satreskrim Polresta Sukabumi, lantaran melakukan sodomi terhadap seorang pelajar, di pemandian air panas Lio Santa Citamiang.
"Tersangka ini melakukan sodomi terhadap korban di Pemandian Air Panas Lio Santa Citamiang yang juga dekat dengan rumah korban," kata Kapolresta Sukabumi AKBP Hari Santoso, dalam pesan singkatnya, Jumat (2/5/2014).
Hari menjelaskan, awalnya pelaku membujuk korbannya untuk ikut ke pemandian air panas. Sesampainya di sana, pelaku langsung melampiarkan nafsu bejatnya, sekira lima menit. Usai menyodomi korban, Emon memberi uang Rp50 ribu.
"Kejadian itu dilakukan oleh tersangka pada 27 April lalu, sekira pukul 12.00 WIB," jelas Hari yang juga mantan Kasatlantas Polrestabes Bandung itu.
Saat ini, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap Emon yang sudah ditahan di Mapolresta Sukabumi. Akibat perbuatannya, Emon dijerat UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
"Tersangka ini melakukan sodomi terhadap korban di Pemandian Air Panas Lio Santa Citamiang yang juga dekat dengan rumah korban," kata Kapolresta Sukabumi AKBP Hari Santoso, dalam pesan singkatnya, Jumat (2/5/2014).
Hari menjelaskan, awalnya pelaku membujuk korbannya untuk ikut ke pemandian air panas. Sesampainya di sana, pelaku langsung melampiarkan nafsu bejatnya, sekira lima menit. Usai menyodomi korban, Emon memberi uang Rp50 ribu.
"Kejadian itu dilakukan oleh tersangka pada 27 April lalu, sekira pukul 12.00 WIB," jelas Hari yang juga mantan Kasatlantas Polrestabes Bandung itu.
Saat ini, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap Emon yang sudah ditahan di Mapolresta Sukabumi. Akibat perbuatannya, Emon dijerat UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
(san)