Gugum diancam hukuman mati

Kamis, 01 Mei 2014 - 17:21 WIB
Gugum diancam hukuman...
Gugum diancam hukuman mati
A A A
Sindonews.com - Pelaku pembantaian tiga anggota keluarga mantan kekasihnya, Ramadhan Gumilang alias Gugum bisa dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Ancaman maksimal hukuman mati," kata Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Riad, di Tangerang, Kamis (1/5/2014).

Menurut Kapolres, berdasarkan penyelidikan dipastikan motif dari Gugum melakukan pembunuhan terhadap keluarga mantan kekasihnya Dewi, karena hubungannya tidak direstui orangtuanya.

Korban yang dibunuh adalah Dukut (50), Herawati (45), dan Prasetyo (13). Tak hanya itu, Gugum juga mencoba membunuh Bagus, adik pertama Dewi, tapi dia Bagus berhasil menyelamatkan diri.

"Tersangka awalnya membunuh Herawati karena tidak diberi izin untuk kembali berpacaran dengan Dewi. Supaya tindakannya tidak diketahui, dibantailah anggota keluaga lain yang ada di rumah," jelasnya.

Sementara terkait unsur pembunuhan berencana, Kapolres menyatakan masih melakukan pendalaman. "Sedang kita dalami unsur perencanaan," ujarnya.
(maf)
Berita Terkait
Usai Bunuh Dua Anaknya,...
Usai Bunuh Dua Anaknya, Seorang Ayah Gantung Diri di Atas Kobaran Api
Sebelum Bunuh 2 Anaknya,...
Sebelum Bunuh 2 Anaknya, Robi Cekcok Mulut dengan sang Istri
Polres Tegal Rilis Kasus...
Polres Tegal Rilis Kasus Pembunuhan Satu Keluarga
Motif Pembunuhan 2 Anak...
Motif Pembunuhan 2 Anak Kandung Diduga karena Faktor Ekonomi dan Masalah Keluarga
Kehilangan Jejak di...
Kehilangan Jejak di Cirebon, Polisi Kesulitan Tangkap Pembunuh Mayat Wanita Dalam Karung
Hendak Menikah, Pemuda...
Hendak Menikah, Pemuda Ini Tewas Ditusuk Mantan Suami Kekasih
Berita Terkini
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan...
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan Sangihe, Simak Hasil Analisis BMKG
22 menit yang lalu
KH Hasanuddin Kriyani...
KH Hasanuddin Kriyani Resmi Menjadi Sesepuh Pondok Buntet Pesantren
3 jam yang lalu
Perindo Apresiasi Inisiatif...
Perindo Apresiasi Inisiatif Danantara Bangun Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik di Denpasar Raya
3 jam yang lalu
Peningkatan Kualitas...
Peningkatan Kualitas SDM Jadi Syarat Pembangunan Jakarta Menuju Kota Global
6 jam yang lalu
Terowongan Arah Utara...
Terowongan Arah Utara MRT Jakarta Bundaran HI-Kota Rampung Digali, Tembus hingga Kedalaman 28 Meter
6 jam yang lalu
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur, Rumahnya di Jaksel Tak Lagi Dijaga Khusus TNI
7 jam yang lalu
Infografis
Jusuf Muda Dalam, Menteri...
Jusuf Muda Dalam, Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved