Jika terbukti menipu, Aceng terancam bui 4 tahun
A
A
A
Sindonews.com - Bila terbukti bersalah melakukan tindak penipuan, mantan Bupati Garut Aceng HM Fikri terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dadang Garnadi menyebutkan, Aceng menghadapi dua pasal jika ia benar-benar telah menipu seorang pengusaha berinisial R.
"Kalau terbukti bersalah, ya melanggar pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan. Masing-masing hukumannya empat tahun penjara," kata Dadang, Rabu (30/4/2014).
Meski demikian, sambung Dadang, Aceng hingga kini masih berstatus sebagai saksi. Tidak hanya Aceng, pada kasus dugaan tipu gelap ini polisi setidaknya telah memeriksa delapan orang saksi.
"Beberapa di antaranya ada yang masih berstatus sebagai pejabat aktif di Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Garut, dan sisanya pengusaha dari korban R sendiri," tandasnya.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dadang Garnadi menyebutkan, Aceng menghadapi dua pasal jika ia benar-benar telah menipu seorang pengusaha berinisial R.
"Kalau terbukti bersalah, ya melanggar pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan. Masing-masing hukumannya empat tahun penjara," kata Dadang, Rabu (30/4/2014).
Meski demikian, sambung Dadang, Aceng hingga kini masih berstatus sebagai saksi. Tidak hanya Aceng, pada kasus dugaan tipu gelap ini polisi setidaknya telah memeriksa delapan orang saksi.
"Beberapa di antaranya ada yang masih berstatus sebagai pejabat aktif di Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Garut, dan sisanya pengusaha dari korban R sendiri," tandasnya.
(lns)