Tetap mangkir, Aceng bisa dijemput paksa
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Bupati Garut Aceng HM Fikri tidak bisa mewakilkan pemanggilan polisi kepada penasihat hukumnya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.Calon anggota DPD Garut itu harus datang sendiri ke kantor polisi untuk dimintai keterangan langsung.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dadang Garnadi mengatakan, pihaknya sangat memerlukan keterangan langsung dari Aceng. "Korban kan yang merasa dirugikan oleh Aceng. Berarti kami harus minta keterangan dari Aceng," kata Dadang, Rabu (30/4/2014).
Jika Aceng tetap mangkir dalam sejumlah pemanggilan yang dilayangkan maka pihak kepolisian bisa melakukan penjemputan paksa.
Terkait adanya kabar yang menyatakan Aceng akan diperiksa di tempat lain di luar Mapolres Garut, Dadang mengaku belum ada skenario hingga sejauh itu.
"Kalau tetap mangkir nanti, kasarnya kami akan jemput paksa. Namun itu semua kan belum terjadi," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dadang Garnadi mengatakan, pihaknya sangat memerlukan keterangan langsung dari Aceng. "Korban kan yang merasa dirugikan oleh Aceng. Berarti kami harus minta keterangan dari Aceng," kata Dadang, Rabu (30/4/2014).
Jika Aceng tetap mangkir dalam sejumlah pemanggilan yang dilayangkan maka pihak kepolisian bisa melakukan penjemputan paksa.
Terkait adanya kabar yang menyatakan Aceng akan diperiksa di tempat lain di luar Mapolres Garut, Dadang mengaku belum ada skenario hingga sejauh itu.
"Kalau tetap mangkir nanti, kasarnya kami akan jemput paksa. Namun itu semua kan belum terjadi," ujarnya.
(lns)