Lusa, polisi gelar rekonstruksi pembunuhan di Antapani
A
A
A
Sindonews.com - Polisi segera menggelar reka ulang pembunuhan Etty Suhaety, (60) di Jalan Cibatu Raya No 33, RT 1/RW 2, Antapani Tengah, Antapani. Rencananya reka ulang dilaksanakan Rabu (30/4) mendatang.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Nugroho Arianto mengatakan, reka ulang dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. "Ya, rencananya tanggal 30 nanti akan kita gelar rekonstruksi," kata Nugroho saat dihubungi, kemarin.
Pelaksanaanya, lanjut Nugroho, akan dilaksanakan di rumah korban yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP). Polisi akan menghadirkan pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Rencananya langsung di TKP. Tapi akan dimulai dari mananya, saya belum dapat informasi lanjutan dari penyidik," terangnya.
Terkait pengamanan, menurut Nugroho akan dilakukan secara normal. "Pengamanannya biasa saja. Mudah-mudahan lancar-lancar saja," terangnya.
Seperti diketahui, Etty Suhaety tewas dibunuh di rumahnya sendiri. Setelah hampir tiga bulan lamanya akhirnya polisi berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap pelaku yang ternyata adalah cucu tirinya, Al alias Patrik, 26 di Cimahi, Minggu (13/4) lalu.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, motif pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh sakit hati.
Pihak kepolisian sudah mengamankan barang bukti berupa tiga HP, dua pisau dapur, pecahan kaca gelas, dan motor Suzuki Shogun yang digunakan saat kejadian.
Saat ini, Patrik ditahan di Polrestabes Bandung. Dan dijerat Pasal 365 ayat 3 dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Nugroho Arianto mengatakan, reka ulang dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. "Ya, rencananya tanggal 30 nanti akan kita gelar rekonstruksi," kata Nugroho saat dihubungi, kemarin.
Pelaksanaanya, lanjut Nugroho, akan dilaksanakan di rumah korban yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP). Polisi akan menghadirkan pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Rencananya langsung di TKP. Tapi akan dimulai dari mananya, saya belum dapat informasi lanjutan dari penyidik," terangnya.
Terkait pengamanan, menurut Nugroho akan dilakukan secara normal. "Pengamanannya biasa saja. Mudah-mudahan lancar-lancar saja," terangnya.
Seperti diketahui, Etty Suhaety tewas dibunuh di rumahnya sendiri. Setelah hampir tiga bulan lamanya akhirnya polisi berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap pelaku yang ternyata adalah cucu tirinya, Al alias Patrik, 26 di Cimahi, Minggu (13/4) lalu.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, motif pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh sakit hati.
Pihak kepolisian sudah mengamankan barang bukti berupa tiga HP, dua pisau dapur, pecahan kaca gelas, dan motor Suzuki Shogun yang digunakan saat kejadian.
Saat ini, Patrik ditahan di Polrestabes Bandung. Dan dijerat Pasal 365 ayat 3 dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(lns)