Bertambah, tersangka kasus JIS jadi 5 orang
Sabtu, 26 April 2014 - 18:47 WIB
Bertambah, tersangka kasus JIS jadi 5 orang
A
A
A
Sindonews.com - Polda Metro Jaya telah mentapkan lima tersangka dalam kasus kejahatan seksual yang terjadi di TK Jakarta International School (JIS). Bertambahnya tersangka itu berdasarkan penyidikan yang dilakukan polisi secara maraton.
"Dari mereka (Agun Iskandar dan Virgiawan alias Awan) penyidik mengembangkan adanya pelecehan seksual lainnya. Akhirnya kemarin berkembang info yang didapatkan penyidik. Telah terjadi pelecehan terhadap M yang dilakukan lima orang," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Sabtu (26/4/2014).
Kelima pelaku adalah, AG, AW, AF, ZA dan SY. Untuk penambahan korban, polisi masih terus melakukan penyidikan kasus ini. Rencananya polisi akan mendapatkan seluruh foto anak TK JIS dan langsung mengonfirmasinya ke tersangka.
Rikwanto menerangkan, kejahatan seksual ini terjadi di toilet sekolah bertaraf internasional itu. Pelaku AF melakukan itu kepada korban lewat anus korbannya itu.
"AF juga membuka baju korban dan memasukkan jarinya yang sudah dibungkus sapu tangan karet ke anus korban," tuturnya.
Baca:
Kemendikbud tak bisa tegas dengan JIS
"Dari mereka (Agun Iskandar dan Virgiawan alias Awan) penyidik mengembangkan adanya pelecehan seksual lainnya. Akhirnya kemarin berkembang info yang didapatkan penyidik. Telah terjadi pelecehan terhadap M yang dilakukan lima orang," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Sabtu (26/4/2014).
Kelima pelaku adalah, AG, AW, AF, ZA dan SY. Untuk penambahan korban, polisi masih terus melakukan penyidikan kasus ini. Rencananya polisi akan mendapatkan seluruh foto anak TK JIS dan langsung mengonfirmasinya ke tersangka.
Rikwanto menerangkan, kejahatan seksual ini terjadi di toilet sekolah bertaraf internasional itu. Pelaku AF melakukan itu kepada korban lewat anus korbannya itu.
"AF juga membuka baju korban dan memasukkan jarinya yang sudah dibungkus sapu tangan karet ke anus korban," tuturnya.
Baca:
Kemendikbud tak bisa tegas dengan JIS
(mhd)