Siswi SMPN 42 Bandung dihukum cubit teman sekelas

Jum'at, 25 April 2014 - 17:53 WIB
Siswi SMPN 42 Bandung...
Siswi SMPN 42 Bandung dihukum cubit teman sekelas
A A A
Sindonews.com - Seorang siswi Kelas 8 SMPN 42, Kota Bandung, AP (14) menjadi korban penganiayaan teman satu kelasnya. Nahasnya, penganiayaan itu dilakukan atas instruksi dari gurunya sendiri.

‎Orangtua AP, Deny Ruswandi (38) menjelaskan, penganiayaan bermula saat anaknya terlambat masuk sekolah, pada Kamis 24 April 2014. Namun bukannya diberi peringatan, anaknya malah mendapatkan perlakuan tak pantas dari sang guru.

"Anak saya itu telat, langsung ikut pelajaran olahraga. Saya posisi sudah di luar sekolah, lihat anak saya mendapat perlakuan berupa penganiayaan dari teman-teman sekelasnya yang berjumlah sekira 30 orang," jelasnya, saat dihubungi melalui telepon, Jumat (25/4/2014).

Saat itu, dia melihat anaknya tengah dicubit lengan kirinya secara‎ bergantian oleh para murid sekelasnya. Tak terima perlakuan tersebut, Deny pun langsung berlari kedalam sekolah.

Di tempat itu, dia mendapati anaknya tengah merintih kesakitan, karena lengannya baru saja dicubiti oleh teman-temannya. Di tempat yang sama, Deny langsung meminta pertanggung jawaban dari sang guru olahraga bernama Budi, yang memberikan instruksi agar murid lain mencubit anaknya.

"Dicubitnya bukan satu kali. Tapi itu semua murid bergantian nyubit anak saya enam kali putaran. Tapi saat itu baru tiga putaran. Kebayang kalau sampai enam putaran dicubit oleh teman-teman sekelasnya. Katanya, anak saya dihukum karena sering terlambat dan jarang mengerjakan tugas," tuturnya.

Tak terima dengan perlakuan tersebut, sepulang sekolah Deny bersama anaknya langsung membuat laporan ke Mapolsekta Rancasari. Disaat bersamaan, mereka pun langsung membuat bukti visum.

"Saya tadi pagi sudah ke sekolah bertemu sama kepala sekolahnya, ‎dan bilang katanya minta maaf. Tapi oknum guru itu tidak ada. Saya bersama keluarga merasa keberatan dan ingin kasus ini tetap dilanjut," tegasnya.

Pihaknya berharap, tindakan tegas tersebut bisa mengubah prilaku oknum pendidik di Indonesia ‎yang selalu arogan dalam memberikan hukuman terhadap anak muridnya.

Terpisah, Kanitreskrim Polsekta Rancasari AKP Untung Margono mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi dari pihak keluarga.

"Saat ini laporan resmi belum, kita sarankan untuk secara kekeluargaan dulu dengan pihak sekolah. Tapi sekiranya tetap akan bikin laporan, tentu kita akan proses," tutupnya.
(san)
Berita Terkait
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan oleh Anak DPR RI Terhadap DSA
Nikita Mirzani Jalani...
Nikita Mirzani Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Terhadap Mantan Suaminya
Bak Ayam Sakit, Ini...
Bak Ayam Sakit, Ini Tampang Pelaku Pemukulan Anak Politisi PDIP Indah Kurnia Usai Menyerahkan Diri
Penangkapan Tersangka...
Penangkapan Tersangka Penganiayaan Wartawan di Kupang
Sadis! Bocah Tewas Dibanting...
Sadis! Bocah Tewas Dibanting Pacar Ibunya karena Rewel saat Sakit
Pria di Palmerah Penganiaya...
Pria di Palmerah Penganiaya Anak Kekasihnya hingga Tewas Ditangkap
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
1 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
1 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
1 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
2 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
4 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
5 jam yang lalu
Infografis
Mobil Otonom Canggih...
Mobil Otonom Canggih Pertama di Indonesia dari Bandung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved