Siswi SMPN 42 Bandung dihukum cubit teman sekelas

Jum'at, 25 April 2014 - 17:53 WIB
Siswi SMPN 42 Bandung...
Siswi SMPN 42 Bandung dihukum cubit teman sekelas
A A A
Sindonews.com - Seorang siswi Kelas 8 SMPN 42, Kota Bandung, AP (14) menjadi korban penganiayaan teman satu kelasnya. Nahasnya, penganiayaan itu dilakukan atas instruksi dari gurunya sendiri.

‎Orangtua AP, Deny Ruswandi (38) menjelaskan, penganiayaan bermula saat anaknya terlambat masuk sekolah, pada Kamis 24 April 2014. Namun bukannya diberi peringatan, anaknya malah mendapatkan perlakuan tak pantas dari sang guru.

"Anak saya itu telat, langsung ikut pelajaran olahraga. Saya posisi sudah di luar sekolah, lihat anak saya mendapat perlakuan berupa penganiayaan dari teman-teman sekelasnya yang berjumlah sekira 30 orang," jelasnya, saat dihubungi melalui telepon, Jumat (25/4/2014).

Saat itu, dia melihat anaknya tengah dicubit lengan kirinya secara‎ bergantian oleh para murid sekelasnya. Tak terima perlakuan tersebut, Deny pun langsung berlari kedalam sekolah.

Di tempat itu, dia mendapati anaknya tengah merintih kesakitan, karena lengannya baru saja dicubiti oleh teman-temannya. Di tempat yang sama, Deny langsung meminta pertanggung jawaban dari sang guru olahraga bernama Budi, yang memberikan instruksi agar murid lain mencubit anaknya.

"Dicubitnya bukan satu kali. Tapi itu semua murid bergantian nyubit anak saya enam kali putaran. Tapi saat itu baru tiga putaran. Kebayang kalau sampai enam putaran dicubit oleh teman-teman sekelasnya. Katanya, anak saya dihukum karena sering terlambat dan jarang mengerjakan tugas," tuturnya.

Tak terima dengan perlakuan tersebut, sepulang sekolah Deny bersama anaknya langsung membuat laporan ke Mapolsekta Rancasari. Disaat bersamaan, mereka pun langsung membuat bukti visum.

"Saya tadi pagi sudah ke sekolah bertemu sama kepala sekolahnya, ‎dan bilang katanya minta maaf. Tapi oknum guru itu tidak ada. Saya bersama keluarga merasa keberatan dan ingin kasus ini tetap dilanjut," tegasnya.

Pihaknya berharap, tindakan tegas tersebut bisa mengubah prilaku oknum pendidik di Indonesia ‎yang selalu arogan dalam memberikan hukuman terhadap anak muridnya.

Terpisah, Kanitreskrim Polsekta Rancasari AKP Untung Margono mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi dari pihak keluarga.

"Saat ini laporan resmi belum, kita sarankan untuk secara kekeluargaan dulu dengan pihak sekolah. Tapi sekiranya tetap akan bikin laporan, tentu kita akan proses," tutupnya.
(san)
Berita Terkait
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan oleh Anak DPR RI Terhadap DSA
Nikita Mirzani Jalani...
Nikita Mirzani Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Terhadap Mantan Suaminya
Bak Ayam Sakit, Ini...
Bak Ayam Sakit, Ini Tampang Pelaku Pemukulan Anak Politisi PDIP Indah Kurnia Usai Menyerahkan Diri
Penangkapan Tersangka...
Penangkapan Tersangka Penganiayaan Wartawan di Kupang
Dua Penyerang Novel...
Dua Penyerang Novel Baswedan Divonis 2 Tahun dan 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Sadis! Bocah Tewas Dibanting...
Sadis! Bocah Tewas Dibanting Pacar Ibunya karena Rewel saat Sakit
Berita Terkini
Gempa 5,5 Guncang Toli-Toli...
Gempa 5,5 Guncang Toli-Toli Sulteng, BMKG: Waspadai Gempa Susulan
29 menit yang lalu
8 Buffer Zone Disiapkan...
8 Buffer Zone Disiapkan Antisipasi Macet Horor Mudik 2025 di Pelabuhan Merak
2 jam yang lalu
Pemulihan Korban Banjir,...
Pemulihan Korban Banjir, PGN Bantu 3.000 Warga di Bekasi dan Jaktim
2 jam yang lalu
Mutasi Polri, 5 Kapolres...
Mutasi Polri, 5 Kapolres di Lampung Diganti
2 jam yang lalu
Siswa SDN di Cigombong...
Siswa SDN di Cigombong Bogor Ikuti Kegiatan MNC Peduli-MNC Land: Bermain sambil Belajar
2 jam yang lalu
Lebaran di Solo, Jokowi...
Lebaran di Solo, Jokowi Tak Gelar Open House di Rumah
3 jam yang lalu
Infografis
Ini Usulan Harga Tiket...
Ini Usulan Harga Tiket Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved