Siswi SMPN 42 Bandung dihukum cubit teman sekelas

Jum'at, 25 April 2014 - 17:53 WIB
Siswi SMPN 42 Bandung...
Siswi SMPN 42 Bandung dihukum cubit teman sekelas
A A A
Sindonews.com - Seorang siswi Kelas 8 SMPN 42, Kota Bandung, AP (14) menjadi korban penganiayaan teman satu kelasnya. Nahasnya, penganiayaan itu dilakukan atas instruksi dari gurunya sendiri.

‎Orangtua AP, Deny Ruswandi (38) menjelaskan, penganiayaan bermula saat anaknya terlambat masuk sekolah, pada Kamis 24 April 2014. Namun bukannya diberi peringatan, anaknya malah mendapatkan perlakuan tak pantas dari sang guru.

"Anak saya itu telat, langsung ikut pelajaran olahraga. Saya posisi sudah di luar sekolah, lihat anak saya mendapat perlakuan berupa penganiayaan dari teman-teman sekelasnya yang berjumlah sekira 30 orang," jelasnya, saat dihubungi melalui telepon, Jumat (25/4/2014).

Saat itu, dia melihat anaknya tengah dicubit lengan kirinya secara‎ bergantian oleh para murid sekelasnya. Tak terima perlakuan tersebut, Deny pun langsung berlari kedalam sekolah.

Di tempat itu, dia mendapati anaknya tengah merintih kesakitan, karena lengannya baru saja dicubiti oleh teman-temannya. Di tempat yang sama, Deny langsung meminta pertanggung jawaban dari sang guru olahraga bernama Budi, yang memberikan instruksi agar murid lain mencubit anaknya.

"Dicubitnya bukan satu kali. Tapi itu semua murid bergantian nyubit anak saya enam kali putaran. Tapi saat itu baru tiga putaran. Kebayang kalau sampai enam putaran dicubit oleh teman-teman sekelasnya. Katanya, anak saya dihukum karena sering terlambat dan jarang mengerjakan tugas," tuturnya.

Tak terima dengan perlakuan tersebut, sepulang sekolah Deny bersama anaknya langsung membuat laporan ke Mapolsekta Rancasari. Disaat bersamaan, mereka pun langsung membuat bukti visum.

"Saya tadi pagi sudah ke sekolah bertemu sama kepala sekolahnya, ‎dan bilang katanya minta maaf. Tapi oknum guru itu tidak ada. Saya bersama keluarga merasa keberatan dan ingin kasus ini tetap dilanjut," tegasnya.

Pihaknya berharap, tindakan tegas tersebut bisa mengubah prilaku oknum pendidik di Indonesia ‎yang selalu arogan dalam memberikan hukuman terhadap anak muridnya.

Terpisah, Kanitreskrim Polsekta Rancasari AKP Untung Margono mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi dari pihak keluarga.

"Saat ini laporan resmi belum, kita sarankan untuk secara kekeluargaan dulu dengan pihak sekolah. Tapi sekiranya tetap akan bikin laporan, tentu kita akan proses," tutupnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8199 seconds (0.1#10.140)