Polisi bongkar pabrik Vodka & Wisky palsu di Tegal

Jum'at, 25 April 2014 - 01:18 WIB
Polisi bongkar pabrik Vodka & Wisky palsu di Tegal
Polisi bongkar pabrik Vodka & Wisky palsu di Tegal
A A A
Sindonews.com - Pabrik minuman keras rumahan jenis Vodka dan Whisky palsu, di Desa Mejasem Barat, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, dibongkar penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng. Dalam sehari, pabrik ini bisa memproduksi 2000 botol Vodka dan Wisky palsu.

Dir Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Purbohadijoyo mengatakan, pemilik pabrik miras palsu Aji alias Ahong (21), warga Jalan Bung Tomo VII Rt7/16, Desa Mejasem Barat Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal, mengaku baru enam bulan menjalankan bisnis ilegal tersebut.

"Dengan bantuan dua karyawannya, mereka mampu memproduksi 2000 botol lebih miras palsu dengan menggunakan merk Vodka dan Whisky. Total omzetnya perbulan bisa mencapai Rp59 juta,” ujarnya, kepada wartawan, Kamis (24/4/2014).

Dalam memproduksi barang dagangannya, Aji membeli bahan dari Semarang, yang dipesan melalui internet. Bahan-bahan tersebut kemudian diproduksi dan dimasukkan ke botol bekas yang dibelinya dari tukang rongsok seharga Rp1000.

“Setelah dimasukkan, botol tersebut diberi label jenis Mension House merek Vodka dan Whisky dengan label mirip aslinya. Padahal isinya palsu, yakni campuran alkohol 98 persen, perisa atau essence jeruk, dan air putih yang dioplos,” imbuhnya.

Selain menangkap Aji, polisi juga mengamankan 20 kardus masing-masing berisi 96 botol Vodka dan 13 kardus yang masing-masing berisi 24 botol Whisky siap edar dengan total 2.322 botol.

Ada pula sebuah drum berisi alkohol 10 liter, ratusan botol bekas, alat press tutup botol, dan peralatan-peralatan industri lainnya. Polisi juga menyita 10 lembar pita cukai palsu yang masing-masing berisi 36 buah, digunakan untuk memberi label stiker miras palsu tersebut.

"Stiker tersebut diketahui palsu, demikian cukainya dengan pembuatannya sangat rapi sehingga menyerupai aslinya," paparnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana maksimal dua tahun dan denda Rp4 miliar, atau Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

"Miras ini diedarkan ke beberapa daerah, seperti Tegal, Pekalongan, Banyumas, Batang, Tasikmalaya, dan Subang. Mansion House palsu ini dijual seharga Rp20 ribu per botol, jauh lebih murah dibandingkan harga aslinya Rp45 ribu per botol," jelasnya.

Untuk satu karton miras palsu, Ali menjual Rp450 ribu berisi 24 botol. Omzet per bulan untuk produksi 2000 botol diperkirakan Rp59 juta. Tersangka mendapatkan keuntungan bersih Rp11 juta per bulan dari bisnis ini.

“Akan terus kami dalami darimana dia (Aji) mendapatkan bahan baku yang katanya dari Semarang. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang bakal terlibat dalam kasus ini,” pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5983 seconds (0.1#10.140)