Ratu Irma pingsan dengar tuntutan jaksa
A
A
A
Sindonews.com - Tidak kuasa menahan takut hukuman penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Serang, terdakwa kasus korupsi proyek pekerjaan peningkatan drainase primair Kali Parung tahun 2012 senilai Rp5,6 miliar, Ratu Irma Suryani (48) jatuh pingsan.
Rekan dekat Ratu Atut Chosiyah ini dituntut jaksa Subardi dan Andri SH, telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang yang sama.
"Terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara hukum, melawan hukum, memperkaya diri dan atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," terang jaksa Andri, Kamis (24/3/2014).
Selama dalam persidangan, Ratu Irma juga dinilai terbelit-belit dalam memberikan keterangan. Terdakwa juga dianggap tidak mendukung program pemerintah, dalam memberantas korupsi. Hal ini dianggap memberatkan terdakwa.
Adapun hal yang meringankan, terdakwa mengalami ganguan kesehatan, bersikap sopan selama dalam persidangan, dan belum pernah terjerat masalah hukum.
"Dengan demikian, kami menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa salah, dan menjatuhkan hukuman pidana lima tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang dijalani," terangnya.
Dalam persidangan terungkap, keterlibatan Ratu Irma dalam kasus korupsi pekerjaan peningkatan drainase primair Kali Parung Kota Serang, bermula saat dia menelepon saksi Gugun Gunawan, karyawan H. Jahadi Permadi, untuk meminjam PT. Ciboleger Indah Baduy Contractor.
Terdakwa bermaksud menjadikan perusahaan itu sebagai pendamping dalam pelelangan umum pengadaan barang dan jasa pekerjaan Kali Parung.
Kemudian, terdakwa mendatangi PT Ciboleger untuk meminta Gugun memfotokopi company profile PT Ciboleger. Dibantu saksi Triana, Gugun menyerahkan company profile beserta softcopy, kop surat, user id, dan password, kepada Ratu Irma.
"Lalu terdakwa menyuruh saksi Gugun dan Triana agar mendaftarkan PT Ciboleger Indah Baduy Contractor untuk mengikuti pelelangan umum barang dan jasa pekerjaan peningkatan drainase Kali Parung. Selanjutnya, Gugun menandatangani kelengkapan administrasinya," ungkap Andri.
Setelah dilakukan penilaian dan evaluasi kelengkapan administrasi dan teknis, PT. Ciboleger akhirnya ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran Rp5.694.721.000. Surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan (kontrak) ditandatangani H. Jahadi Permadi.
Dalam prosesnya, pelaksanaannya kerja dilakukan Ratu Irma dengan menyuruh saksi Hari Nugroho, dan saksi Endang, selaku karyawan saksi Rahmat. "Hal tersebut bertentangan dengan Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 19 ayat (1) huruf e," ungkap Andri.
Dalam pelaksanaan pekerjaannya, Ratu Irma tidak pernah berada di lokasi pekerjaan. Termasuk tidak pernah berkonsultasi dengan konsultan supervisi untuk mengetahui teguran-teguran atau temuan pekerjaan yang perlu ditindaklanjuti.
"Kendati mengetahui tidak adanya tindak lanjut atas teguran itu, Ratu Irma Suryani maupun Jahadi, Tatang Hidayat, selaku PPK juga tidak pernah melakukan tindakan. Bahkan, Tatang dan Jahadi menandatangani perjanjian kontrak seolah-olah pekerjaan telah selesai 100 persen, sehingga dilakukan pembayaran," ungkapnya.
Sebaliknya, ada volume pekerjaan pasangan batu kali ada kekurangan. Perbedaan volume pekerjaan pada galian tanah keluar, dan pekerjaan pondasi drainase di beberapa titik, tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi dalam kontrak, karena ketinggian pondasi kurang dari 70 cm.
Kendati begitu, Ratu Irma tetap mendapat bayaran 100 persen melalui rekening PT Ciboleger. Setelah itu, Ratu Irma Suryani memberikan uang Rp3.270.000.000 kepada saksi Rahmat sebagai upah pekerjaan, upah tenaga kerja, material, dan alat berat.
Rekan dekat Ratu Atut Chosiyah ini dituntut jaksa Subardi dan Andri SH, telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang yang sama.
"Terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara hukum, melawan hukum, memperkaya diri dan atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," terang jaksa Andri, Kamis (24/3/2014).
Selama dalam persidangan, Ratu Irma juga dinilai terbelit-belit dalam memberikan keterangan. Terdakwa juga dianggap tidak mendukung program pemerintah, dalam memberantas korupsi. Hal ini dianggap memberatkan terdakwa.
Adapun hal yang meringankan, terdakwa mengalami ganguan kesehatan, bersikap sopan selama dalam persidangan, dan belum pernah terjerat masalah hukum.
"Dengan demikian, kami menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa salah, dan menjatuhkan hukuman pidana lima tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang dijalani," terangnya.
Dalam persidangan terungkap, keterlibatan Ratu Irma dalam kasus korupsi pekerjaan peningkatan drainase primair Kali Parung Kota Serang, bermula saat dia menelepon saksi Gugun Gunawan, karyawan H. Jahadi Permadi, untuk meminjam PT. Ciboleger Indah Baduy Contractor.
Terdakwa bermaksud menjadikan perusahaan itu sebagai pendamping dalam pelelangan umum pengadaan barang dan jasa pekerjaan Kali Parung.
Kemudian, terdakwa mendatangi PT Ciboleger untuk meminta Gugun memfotokopi company profile PT Ciboleger. Dibantu saksi Triana, Gugun menyerahkan company profile beserta softcopy, kop surat, user id, dan password, kepada Ratu Irma.
"Lalu terdakwa menyuruh saksi Gugun dan Triana agar mendaftarkan PT Ciboleger Indah Baduy Contractor untuk mengikuti pelelangan umum barang dan jasa pekerjaan peningkatan drainase Kali Parung. Selanjutnya, Gugun menandatangani kelengkapan administrasinya," ungkap Andri.
Setelah dilakukan penilaian dan evaluasi kelengkapan administrasi dan teknis, PT. Ciboleger akhirnya ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran Rp5.694.721.000. Surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan (kontrak) ditandatangani H. Jahadi Permadi.
Dalam prosesnya, pelaksanaannya kerja dilakukan Ratu Irma dengan menyuruh saksi Hari Nugroho, dan saksi Endang, selaku karyawan saksi Rahmat. "Hal tersebut bertentangan dengan Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 19 ayat (1) huruf e," ungkap Andri.
Dalam pelaksanaan pekerjaannya, Ratu Irma tidak pernah berada di lokasi pekerjaan. Termasuk tidak pernah berkonsultasi dengan konsultan supervisi untuk mengetahui teguran-teguran atau temuan pekerjaan yang perlu ditindaklanjuti.
"Kendati mengetahui tidak adanya tindak lanjut atas teguran itu, Ratu Irma Suryani maupun Jahadi, Tatang Hidayat, selaku PPK juga tidak pernah melakukan tindakan. Bahkan, Tatang dan Jahadi menandatangani perjanjian kontrak seolah-olah pekerjaan telah selesai 100 persen, sehingga dilakukan pembayaran," ungkapnya.
Sebaliknya, ada volume pekerjaan pasangan batu kali ada kekurangan. Perbedaan volume pekerjaan pada galian tanah keluar, dan pekerjaan pondasi drainase di beberapa titik, tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi dalam kontrak, karena ketinggian pondasi kurang dari 70 cm.
Kendati begitu, Ratu Irma tetap mendapat bayaran 100 persen melalui rekening PT Ciboleger. Setelah itu, Ratu Irma Suryani memberikan uang Rp3.270.000.000 kepada saksi Rahmat sebagai upah pekerjaan, upah tenaga kerja, material, dan alat berat.
(san)