Kampanye di tempat pendidikan, Caleg PKPI di penjara 4 bulan
A
A
A
Sindonews.com - Calon legislatif (Caleg) dari PKPI Edy Prajitno, divonis empat bulan penjara masa percobaan dan denda Rp2 juta atau setara dengan kurungan selama satu bulan, karena kasus pelanggaran kampanye.
"Terdakwa secara sengaja melakukan kampanye di tempat larangan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang Lindi Kusumaningtyas yang memimpin jalannya sidang, Senin (21/4/2014).
Namun begitu, kata Majelis Hakim, terdakwa tidak menjalani hukuman tersebut. Dalam amar putusannya, Lindi menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 299 jo Pasal 86 ayat 1 huruf h UU No.8 tahun 2012 tentang Pemilu.
"Aula Agape, Yayasan Bhakti Luhur merupakan fasilitas pendidikan, dan terdakwa secara sengaja melakukan kampanye di lokasi tersebut. Terdakwa juga membacakan visi misi partai dalam kegiatan itu," terangnya.
Dia lanjutkan, terdakwa memberikan contoh cara mencoblos dan mengarahkan ke caleg nomor urut dua dari PKPI Edy Prajitno. Majelis menolak pembelaan penasihat hukum terdakwa yang menyatakan kegiatan tersebut hanya sosialisasi biasa.
"Terdakwa tidak perlu menjalani hukuman pidana tersebut. Namun, jika ada masalah di belakang hari, majelis hakim akan meninjau kembali putusan," ungkapnya.
Usai vonis dibacakan, terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir dengan vonis tersebut. Majelis memberi waktu tiga hari untuk memutuskan menerima atau menyatakan banding terhadap putusan ini.
"Saya masih pikir-pikir dulu. Saya tetap merasa tidak bersalah dalam kasus ini," kata Edy Prajitno usai sidang.
"Terdakwa secara sengaja melakukan kampanye di tempat larangan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang Lindi Kusumaningtyas yang memimpin jalannya sidang, Senin (21/4/2014).
Namun begitu, kata Majelis Hakim, terdakwa tidak menjalani hukuman tersebut. Dalam amar putusannya, Lindi menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 299 jo Pasal 86 ayat 1 huruf h UU No.8 tahun 2012 tentang Pemilu.
"Aula Agape, Yayasan Bhakti Luhur merupakan fasilitas pendidikan, dan terdakwa secara sengaja melakukan kampanye di lokasi tersebut. Terdakwa juga membacakan visi misi partai dalam kegiatan itu," terangnya.
Dia lanjutkan, terdakwa memberikan contoh cara mencoblos dan mengarahkan ke caleg nomor urut dua dari PKPI Edy Prajitno. Majelis menolak pembelaan penasihat hukum terdakwa yang menyatakan kegiatan tersebut hanya sosialisasi biasa.
"Terdakwa tidak perlu menjalani hukuman pidana tersebut. Namun, jika ada masalah di belakang hari, majelis hakim akan meninjau kembali putusan," ungkapnya.
Usai vonis dibacakan, terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir dengan vonis tersebut. Majelis memberi waktu tiga hari untuk memutuskan menerima atau menyatakan banding terhadap putusan ini.
"Saya masih pikir-pikir dulu. Saya tetap merasa tidak bersalah dalam kasus ini," kata Edy Prajitno usai sidang.
(san)