Masa jabatan Penjabat Gubernur Kaltara diperpanjang
A
A
A
Sindonews.com - Masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Irianto Lambrie yang diperpanjang hingga terbentuk pemerintahan defenitif di provinsi baru yang berbatasan dengan Malaysia itu.
Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak mengatakan diperpanjangnya masa jabatan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Presiden.
SK perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur Kaltara dari Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan diserahkan ke Awang Faroek, yang kemudian diserahkan kepada Pj Gubernur Kaltara Irianto Lambrie.
“Saya bersyukur selama ini Pak Irianto dinilai oleh Kementerian Dalam Negeri telah mampu melaksanakan tugas dengan baik membentuk SKPD Pemerintahan Kaltara dengan baik. Tugas utama ke depan adalah menyiapkan terbentuknya DPRD Kaltara berdasarkan hasil pemilu tahun ini dan selanjutnya menyiapkan pemilihan gubernur definitif,” kata Awang Faroek, Senin (21/4/2014).
Awang menambahkan, perpanjangan masa jabatan Irianto tidak lepas dari penilaian kinerjanya selama memimpin Kaltara.
Sehingga apa saja yang telah dilakukan dalam setahun terakhir mendapatkan apresiasi dan menjadi alasan untuk kembali mengajukan Irianto Lambrie menjadi Pj Gubernur provinsi ke-34 ini.
“Kemendagri melakukan penilaian, saya juga melakukan penilaian. Jadi dua-duanya. Kalau Pak Irianto berhasil itulah alasan yang kuat untuk diajukan lagi,” ujarnya.
Selain itu, Awang Faroek berharap dukungan penuh dari seluruh bupati/wali kota se-Kaltara dan DPRD Kaltim serta seluruh rakyat Kaltara.
Karena keberhasilan pembangunan Kaltara merupakan keberhasilan semua pihak dan sesuai tujuan utama dari terbentuknya Kaltara adalah bagaimana menyejahterakan masyarakat Kaltara.
Apalagi, lanjut dia, Kaltara merupakan kawasan strategis nasional dimana ada wilayah perbatasan dan banyak daerah yang masih tertinggal yang harus dibangun infrastrukturnya baik darat dan udara.
“Sekarang kita juga sedang memperjuangkan peningkatan status dari Kecamatan Sebatik menjadi Kota Sebatik. Saat ini sudah masuk dalam 22 RUU yang akan segera dibahas oleh pemerintah dengan DPR yang baru terpilih nanti. Dengan harapan percepatan pembangunan bisa dilaksanakan seiring dengan peningkatan status dari kecamatan menjadi kota,” lanjutnya.
Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak mengatakan diperpanjangnya masa jabatan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Presiden.
SK perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur Kaltara dari Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan diserahkan ke Awang Faroek, yang kemudian diserahkan kepada Pj Gubernur Kaltara Irianto Lambrie.
“Saya bersyukur selama ini Pak Irianto dinilai oleh Kementerian Dalam Negeri telah mampu melaksanakan tugas dengan baik membentuk SKPD Pemerintahan Kaltara dengan baik. Tugas utama ke depan adalah menyiapkan terbentuknya DPRD Kaltara berdasarkan hasil pemilu tahun ini dan selanjutnya menyiapkan pemilihan gubernur definitif,” kata Awang Faroek, Senin (21/4/2014).
Awang menambahkan, perpanjangan masa jabatan Irianto tidak lepas dari penilaian kinerjanya selama memimpin Kaltara.
Sehingga apa saja yang telah dilakukan dalam setahun terakhir mendapatkan apresiasi dan menjadi alasan untuk kembali mengajukan Irianto Lambrie menjadi Pj Gubernur provinsi ke-34 ini.
“Kemendagri melakukan penilaian, saya juga melakukan penilaian. Jadi dua-duanya. Kalau Pak Irianto berhasil itulah alasan yang kuat untuk diajukan lagi,” ujarnya.
Selain itu, Awang Faroek berharap dukungan penuh dari seluruh bupati/wali kota se-Kaltara dan DPRD Kaltim serta seluruh rakyat Kaltara.
Karena keberhasilan pembangunan Kaltara merupakan keberhasilan semua pihak dan sesuai tujuan utama dari terbentuknya Kaltara adalah bagaimana menyejahterakan masyarakat Kaltara.
Apalagi, lanjut dia, Kaltara merupakan kawasan strategis nasional dimana ada wilayah perbatasan dan banyak daerah yang masih tertinggal yang harus dibangun infrastrukturnya baik darat dan udara.
“Sekarang kita juga sedang memperjuangkan peningkatan status dari Kecamatan Sebatik menjadi Kota Sebatik. Saat ini sudah masuk dalam 22 RUU yang akan segera dibahas oleh pemerintah dengan DPR yang baru terpilih nanti. Dengan harapan percepatan pembangunan bisa dilaksanakan seiring dengan peningkatan status dari kecamatan menjadi kota,” lanjutnya.
(sms)