Tahanan curanmor kabur dari Lapas Anak Sukamiskin
A
A
A
Sindonews.com - Seorang tahanan anak, Ahmad Hadori Abdullah (16) kabur dari Lapas Anak Sukamiskin, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung.
Kasubsie Kamtib Lapas Anak Bandung, Nanang, membenarkan mengenai kaburnya Ahmad yang seorang tahanan titipan Kejari Bandung dalam kasus curanmor.
"Betul. Kejadiannya hari Senin 15 April 2014. Sampai sekarang yang bersangkutan belum ditemukan. Masih dalam pencarian dan pengejaran," jelas Nanang saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (21/4/2014).
Menurutnya, saat kejadian para tahanan anak tengah mengikuti kegiatan pesantren. Diduga Ahmad yang sudah merencanakan pelariannya itu memanfaatkan kondisi tersebut untuk kabur.
Saat itu Ahmad berpura-pura ke kamar mandi. Namun saat para sipir tengah melakukan salat Dzuhur, Ahmad memanjat tembok lapas dan langsung kabur.
"Diduga dia itu sudah menggambar (rencana) secara matang," ungkapnya.
Nanang menjelaskan, Ahmad dititipkan sejak Kamis 3 April 2014 oleh Kejari Bandung. Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana mengenai pencurian dengan pemberatan.
"Sejak awal kita sudah koordinasi dengan kepolisian dan kejari untuk melakukan pencarian," tukasnya.
Kasubsie Kamtib Lapas Anak Bandung, Nanang, membenarkan mengenai kaburnya Ahmad yang seorang tahanan titipan Kejari Bandung dalam kasus curanmor.
"Betul. Kejadiannya hari Senin 15 April 2014. Sampai sekarang yang bersangkutan belum ditemukan. Masih dalam pencarian dan pengejaran," jelas Nanang saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (21/4/2014).
Menurutnya, saat kejadian para tahanan anak tengah mengikuti kegiatan pesantren. Diduga Ahmad yang sudah merencanakan pelariannya itu memanfaatkan kondisi tersebut untuk kabur.
Saat itu Ahmad berpura-pura ke kamar mandi. Namun saat para sipir tengah melakukan salat Dzuhur, Ahmad memanjat tembok lapas dan langsung kabur.
"Diduga dia itu sudah menggambar (rencana) secara matang," ungkapnya.
Nanang menjelaskan, Ahmad dititipkan sejak Kamis 3 April 2014 oleh Kejari Bandung. Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana mengenai pencurian dengan pemberatan.
"Sejak awal kita sudah koordinasi dengan kepolisian dan kejari untuk melakukan pencarian," tukasnya.
(sms)