Warga Pelangi Medan ramai-ramai gebuki 2 maling motor

Jum'at, 18 April 2014 - 15:50 WIB
Warga Pelangi Medan...
Warga Pelangi Medan ramai-ramai gebuki 2 maling motor
A A A
Sindonews.com - Dua residivis spesialis pencurian sepeda motor (Curanmor) babak belur dihajar massa di Jalan Pelangi, Kecamatan Medan Kota. Setelah dihajar keduanya digiring ke Kantor Polisi, Jumat (18/4/2014).

Kedua pelaku itu yakni Philippus (19), warga Jalan Seksama, Kecamatan Medan Kota; dan rekannya Armond (26), warga Jalan Bahagia, Kecamatan Medan Kota. Dari kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio BK3662 F.

Kepada petugas, Philippus mengaku sudah pernah masuk penjara selama dua tahun dalam kasus yang sama. "Aku tak punya orangtua lagi, makanya aku merampok bang," katanya, Jumat (18/4/2014).

Menurutnya, mencuri dan merampok merupakan jalan yang terbaik untuk bisa bertahan hidup karena himpitan ekonomi dan lapangan pekerjaan yang minim. Sedangkan biaya hidup sangat tinggi khususnya di Kota Medan ini.

"Ayah dan Ibu aku tak punya bang, mau bekerja tak ada yang mau mempekerjakanku. Sedangkan kebutuhan hidup di Medan ini sangat tinggi, lapangan pekerjaan tidak ada apalagi aku hanya lulusan SMP, sehingga aku seperti ini," ujarnya.

Itupun, sambungnya, dia (Philippus) awalnya tidak ada niat mau mencuri sepeda motor Mio tersebut. Tetapi karena ada kesempatan dia dan rekannya Armond langsung bereaksi.

"Kebetulan saja kami lewat dari situ bang, kulihatlah sepeda motornya terparkir tidak dikunci stang. Langsung saja kami sorong, rupanya dilihat pemiliknya. Kami pun diteriaki maling dan dikejar warga," ungkapnya.

Setelah tertangkap, keduanya langsung dihajar warga hingga babak belur.

Hal senada juga dikatakan Armond, meski dia lulus sampai tingkat SMA tetapi karena minimnya lapangan pekerjaan membuatnya frustasi sehingga nekat mencuri. "Sama Bang sama Philip, tak ada kerjaan aku bang," akunya.

Namun, selain untuk kebutuhan hidup dia (Armond) juga akan membeli minuman keras (miras) jika tidak tertangkap mencuri sepeda motor tersebut.

"Miras juga kan kebutuhanku Bang, dan itulah yang membuat aku bisa berkumpul sama kawan-kawan," tuturnya, sembari meminta supaya dilepaskan polisi.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsekta Medan Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Faidir Chaniago mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka itu.

"Apa yang dikatakan tersangka itu belum tentu sepenuhnya benar. Karena kalau ada maling yang berkata jujur sudah aman negara ini. Apalagi mereka (pelaku) sudah residivis, jangan-jangan ini ada jaringan sindikatnya," kata Faidir.

Dia menjelaskan, atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9109 seconds (0.1#10.140)