Wali murid keluhkan pungutan liar di SMP II Klaten

Selasa, 15 April 2014 - 16:27 WIB
Wali murid keluhkan...
Wali murid keluhkan pungutan liar di SMP II Klaten
A A A
Sindonews.com - Sejumlah wali murid mengeluhkan praktik pungutan liar bertajuk sumbangan sukarela di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri II Klaten. Pungutan liar itu dinilai sangat memberatkan wali murid.

Salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya menyebutkan praktik pungutan liar itu terjadi pada siswa kelas tujuh.

Menurutnya sumbangan sukarela itu besaranya sekitar Rp1,5 juta hingga Rp4juta. Meskipun bertajuk sukarela, namun sumbangan itu sifatnya mengikat dan semua wali murid diharapkan untuk membayarnya.

Padahal sumbangan itu dinilainya memberatkan. Bahkan sebagian besar belum membayar karena terlalu besar. Terlebih, belum ada kesepakatan final mengenai besaran pungutan.

Tapi, pihak sekolah terus saja menangih kepada siswa di sela kegiatan belajar mengajar. Tagihan itu masih bersifat lisan. “Anak saya itu sering ditagih oleh wali kelasnya dan itu membuat anak saya itu takut ketemu dengan wali kelasnya, padahal sumbangan itu belum sah dan disepakati oleh wali murid,” ucapnya, Selasa (15/4/2014).

Sementara wali murid yang lain menyebutkan, penarikan sumbangan sukarela itu harusnya tidak diperbolehkan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional, No. 44/2012 tentang Larangan Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar.

Dalam aturan itu sekolah tidak boleh mengambil pungutan kepada wali murid, sehingga jika dilakukan maka pungutan itu merupakan penyimpangan.
“Sebenarnya tidak ada kesepakatan antara sekolah dan wali murid, namun pihak sekolah selalu memaksa para siswanya untuk membayar pungutan itu, lama kelamaan hal itu membuat siswa ketakutan,” ucapnya.

Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Klaten, Pantoro, menyebutkan praktik pungutan liar itu sebelumnya telah dihentikan oleh pihak Dinas Pendidikan. Jika sudah terlanjur memungut harus dikembalikan kepada wali murid.

Dengan kejadian itu, pihaknya akan melakukan pengecekan ke sekolah tersebut. Menurutnya praktik pungutan masuk dalam kategori menyimpang karena tidak sesuai dengan aturan yang jelas.

“Kalau masih seperti itu ya akan kita kroscek di lapangan seperti apa, sebenarnya wali murid itu boleh memberikan sumbangan namun tidak mengikat dan tidak ditentukan besarannya oleh pihak sekolah,” tegasnya.

Sementara itu hingga berita ini ditulis, pihak SMP N II Klaten, belum bisa dikonfirmasi. Sedangkan Kepala Sekolah SMP II Klaten Woro ketika dihubungi melalui nomor telepon selulernya tidak aktif.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6253 seconds (0.1#10.140)