Tembaki warga sipil, Koptu Rio dituntut 14 tahun
A
A
A
Sindonews.com - Koptu Rio Budhi Wijaya (RBW), anggota Korpaskhas TNI AU, terdakwa penembak tiga warga sipil, dituntut 14 tahun penjara oleh oditur militer dalam sidang di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Senin (14/4/2014).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut terbilang serba angka 14. Selain digelar tanggal 14 April 2014, pembacaan bagian akhir tuntutan juga dilakukan sekira pukul 14.00 WIB.
"Kami mohon kepada majelis hakim yang bersidang hari ini untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana, berupa pidana pokok berupa penjara 14 tahun, dikurangi masa tahanan sementara," kata Oditur Militer, Asep Saeful Gani.
Selain itu, oditur juga meminta hukuman terdakwa ditambah dengan memecatnya dari kesatuan TNI AU. Rio dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan.
Mendengar tuntutan itu, majelis hakim yang dipimpin Letkol Chk Parman Nainggolan memanggil terdakwa yang dalam posisi berdiri.
Terdengar Parman memanggil Rio tiga kali dengan memanggilnya terdakwa. Setelah panggilan ketiga, Rio baru sadar.
Parman bertanya soal tuntutan yang dibacakan oditur. Ia kemudian memberikan kesempatan pada Rio untuk berdiskusi dengan penasehat hukumnya menanggapi tuntutan oditur.
Setelah berdiskusi kurang dari satu menit, penasehat hukum Rio, Mayor Sus Wahyu Priyo menyatakan, akan mengajukan pledoi dari kuasa hukum dan terdakwa. "Kami mengajukan pledoi," ujar Wahyu.
Sidang ditutup sekira pukul 14.15 WIB. Terdakwa langsung dibawa keluar oleh dua petugas untuk kembali ditahan. Sidang akan dilanjutkan pada 22 April mendatang dengan agenda pembacaan pledoi
Baca juga :
Koptu Rio bantah keterangan saksi korban
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut terbilang serba angka 14. Selain digelar tanggal 14 April 2014, pembacaan bagian akhir tuntutan juga dilakukan sekira pukul 14.00 WIB.
"Kami mohon kepada majelis hakim yang bersidang hari ini untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana, berupa pidana pokok berupa penjara 14 tahun, dikurangi masa tahanan sementara," kata Oditur Militer, Asep Saeful Gani.
Selain itu, oditur juga meminta hukuman terdakwa ditambah dengan memecatnya dari kesatuan TNI AU. Rio dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan.
Mendengar tuntutan itu, majelis hakim yang dipimpin Letkol Chk Parman Nainggolan memanggil terdakwa yang dalam posisi berdiri.
Terdengar Parman memanggil Rio tiga kali dengan memanggilnya terdakwa. Setelah panggilan ketiga, Rio baru sadar.
Parman bertanya soal tuntutan yang dibacakan oditur. Ia kemudian memberikan kesempatan pada Rio untuk berdiskusi dengan penasehat hukumnya menanggapi tuntutan oditur.
Setelah berdiskusi kurang dari satu menit, penasehat hukum Rio, Mayor Sus Wahyu Priyo menyatakan, akan mengajukan pledoi dari kuasa hukum dan terdakwa. "Kami mengajukan pledoi," ujar Wahyu.
Sidang ditutup sekira pukul 14.15 WIB. Terdakwa langsung dibawa keluar oleh dua petugas untuk kembali ditahan. Sidang akan dilanjutkan pada 22 April mendatang dengan agenda pembacaan pledoi
Baca juga :
Koptu Rio bantah keterangan saksi korban
(sms)