Tembaki warga sipil, Koptu Rio dituntut 14 tahun

Senin, 14 April 2014 - 15:37 WIB
Tembaki warga sipil,...
Tembaki warga sipil, Koptu Rio dituntut 14 tahun
A A A
Sindonews.com - Koptu Rio Budhi Wijaya (RBW), anggota Korpaskhas TNI AU, terdakwa penembak tiga warga sipil, dituntut 14 tahun penjara oleh oditur militer dalam sidang di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Senin (14/4/2014).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut terbilang serba angka 14. Selain digelar tanggal 14 April 2014, pembacaan bagian akhir tuntutan juga dilakukan sekira pukul 14.00 WIB.

"Kami mohon kepada majelis hakim yang bersidang hari ini untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana, berupa pidana pokok berupa penjara 14 tahun, dikurangi masa tahanan sementara," kata Oditur Militer, Asep Saeful Gani.

Selain itu, oditur juga meminta hukuman terdakwa ditambah dengan memecatnya dari kesatuan TNI AU. Rio dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan.

Mendengar tuntutan itu, majelis hakim yang dipimpin Letkol Chk Parman Nainggolan memanggil terdakwa yang dalam posisi berdiri.

Terdengar Parman memanggil Rio tiga kali dengan memanggilnya terdakwa. Setelah panggilan ketiga, Rio baru sadar.

Parman bertanya soal tuntutan yang dibacakan oditur. Ia kemudian memberikan kesempatan pada Rio untuk berdiskusi dengan penasehat hukumnya menanggapi tuntutan oditur.

Setelah berdiskusi kurang dari satu menit, penasehat hukum Rio, Mayor Sus Wahyu Priyo menyatakan, akan mengajukan pledoi dari kuasa hukum dan terdakwa. "Kami mengajukan pledoi," ujar Wahyu.

Sidang ditutup sekira pukul 14.15 WIB. Terdakwa langsung dibawa keluar oleh dua petugas untuk kembali ditahan. Sidang akan dilanjutkan pada 22 April mendatang dengan agenda pembacaan pledoi

Baca juga :
Koptu Rio bantah keterangan saksi korban
(sms)
Berita Terkait
Ada CLBK Dibalik Insiden...
Ada CLBK Dibalik Insiden Polisi Tembak Istri dan Babinsa TNI di Jeneponto
CLBK Diduga Penyebab...
CLBK Diduga Penyebab Oknum TNI Ditembak Anggota Polisi
Ini Pengakuan Bripka...
Ini Pengakuan Bripka Her, Polisi Penembak Istri dan Anggota TNI
Polisi Penembak Istri...
Polisi Penembak Istri dan Anggota TNI Ditetapkan Tersangka
Anggota Polisi Tembak...
Anggota Polisi Tembak Istri dan Oknum TNI Selingkuhannya
Polda Sulsel Pastikan...
Polda Sulsel Pastikan Polisi Penembak Istri dan Anggota TNI Diproses Hukum
Berita Terkini
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pramono Bakal Resmikan Ruang Publik di Rasuna Said dan Stasiun KRL JIS
57 menit yang lalu
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi...
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi saat Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong
1 jam yang lalu
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
1 jam yang lalu
Bidik Penguatan Basis...
Bidik Penguatan Basis Distrik, Wakil Bupati Yan Kiraklak Resmi Pimpin DPD Partai Perindo Yalimo
1 jam yang lalu
3 Kendaraan Kecelakaan...
3 Kendaraan Kecelakaan di Tol Becakayu, 8 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
1 jam yang lalu
Tahfidz 11 Juz, Alhazen...
Tahfidz 11 Juz, Alhazen Nufail Dapat Beasiswa Yayasan Al-Azhar Kelapa Gading
1 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved