Polisi tembak 1 perampok PT Wings, 6 buron

Jum'at, 11 April 2014 - 15:55 WIB
Polisi tembak 1 perampok PT Wings, 6 buron
Polisi tembak 1 perampok PT Wings, 6 buron
A A A
Sindonews.com - Aparat Polsek Pagaden berhasil menembak satu dari tujuh pelaku perampokan gudang pabrik milik PT. Wings, di Kampung Susukan, Desa Gunungsari, Kecamatan Pagaden. Sedangkan enam pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini menjadi buronan polisi.

Pelaku yang berhasil dilumpuhkan pada kedua kakinya adalah Dedi Yanto (42), warga Kampung Leuwijambe, Desa Kedung Manggu, Kecamatan Bakan Madang, Kabupaten Bogor.

Hasil penyelidikan sementara diketahui, dari ketujuh pelaku perampokan, empat orang di antaranya merupakan mantan napi (residivis) Lapas Cebongan Yogyakarta.

"Mereka berempat merupakan penghuni satu sel di Lapas Cebongan dan baru tiga hari bebas dari penjara. Bahkan, seorang di antaranya yang berhasil kami lumpuhkan, yaitu DY, sempat menjadi saksi di persidangan kasus penyerangan Lapas Cebongan beberapa waktu lalu," ungkap Kapolsek Pagaden Kompol Ojat Sudrajat, Jumat (11/4/2014).

Kendati enam pelaku lainnya berhasil kabur menggunakan mobil jenis Terios, namun pihak kepolisian sudah mengantongi identitas dan alamat mereka.

"Enam pelaku yang buron punya alamat berbeda, di antaranya Indramayu, Jawa Tengah, dan Jakarta. Kami sudah menyebar petugas untuk memburu mereka," ucapnya.

Ojat menuturkan, aksi perampokan terjadi dini hari kemarin sekitar pukul 02.00 WIB. Kejadian berawal saat petugas menerima informasi dari manajer PT. Wings mengenai adanya aksi perampokan. Selanjutnya petugas meluncur ke lokasi dan langsung melakukan penggerebekan.

Ketika digerebek, tiga pelaku yang berada di dalam gudang nyaris berhasil membawa brankas. Namun saat hendak ditangkap, ketiganya berupaya kabur.

Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan pelaku DY, komplotan perampok yang berjumlah tujuh orang datang ke lokasi menggunakan satu unit mobil jenis Honda Terios. Tiga pelaku kemudian memasuki gudang dengan cara memanjat pagar pabrik. Sedangkan empat pelaku lainnya di mobil.

Ketiga pelaku kemudian melumpuhkan enam petugas keamanan (satpam/sekuriti) dengan cara menyekap, menyumpal mulut, dan
mengikat mereka. Mereka juga merusak kamera CCTV.

Selanjutnya, mereka menjarah sejumlah barang berharga yang berada di gudang termasuk brankas. Namun, aksi mereka segera diketahui petugas polisi.

"Kami sudah beri tembakan peringatan, tapi mereka tidak mau berhenti. Petugas kami terpaksa melumpuhkan pelaku dengan membidik kedua kakinya. Sedangkan dua lainnya kabur bersama empat pelaku yang berada di mobil. Meski gagal membawa brankas, namun mereka telah sempat membawa uang Rp1 juta dan seperangkat receiver penampung data CCTV," paparnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan banyak barang bukti, diantaranya lima linggis, satu martil besar, satu gunting pemotong kawat, dua kampak, dua mesin gerinda, satu mesin bor, dua golok, satu belati, pahat, satu buah soft gun (pistol mainan) berikut beberapa peluru, dan uang tunai Rp61 ribu.

"Kami masih terus mengejar enam pelaku yang buron," kata Kompol Ojat, seraya menyebutkan, atas perbuatannya tersebut, para pelaku melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 20 tahun penjara.

Seorang pelaku yang berhasil ditangkap, DY membenarkan dirinya sempat mendekam di Lapas Cebongan Yogyakarta, dan menjadi saksi kasus penyerangan lapas oleh oknum Kopassus beberapa waktu lalu.

Dia mengaku, aksi perampokan tersebut dilakukannya bersama beberapa rekan mantan napi yang sempat menghuni satu sel dengan dirinya di lapas tersebut. "Kami baru tiga hari bebas, tapi malah tertangkap lagi," ucapnya singkat.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5555 seconds (0.1#10.140)