Selundupkan 3 Kg sabu, sarjana Prancis didakwa hukuman mati

Kamis, 10 April 2014 - 15:41 WIB
Selundupkan 3 Kg sabu, sarjana Prancis didakwa hukuman mati
Selundupkan 3 Kg sabu, sarjana Prancis didakwa hukuman mati
A A A
Sindonews.com - Seorang pria berkebangsaan Prancis Francois Jacques Giuily (49) didakwa hukuman mati, karena tertangkap basah menyelundupkan sabu seberat tiga kilogram di dalam dinding kopernya ke Bali, melalui Bandara Ngurah Rai, pada 19 Januari 2014.

"Terdakwa tiba di Bandara Ngurah Rai Bali dengan pesawat Malaysia Airlines MH 867 dari Kuala Lumpur. Tiba di terminal kedatangan internasional, barang bawaan terdakwa diperiksa Petugas Bea Cukai Fuad Al Amin dan Christian Septa Nugraha," ujar Jaksa I Gusti Putu Atmaja, di Pengadilan Negeri (PN) Bali, Kamis (10/4/2014).

Dalam periksaan itu, terdakwa disuruh membuka kunci koper warna merah. Saat dibuka, petugas hanya mendapati beberapa potong pakaian dan peralatan mandi di dalam koper. Lalu semua barang dalam koper dikeluarkan.

"Karena masih ada kecurigaan petugas di dinding koper, dilakukan X Ray ulang dan hasilnya ada barang lain mencurigakan disimpan dalam dinding bagian dalam koper," ungkapnya.

Kemudian, dinding koper disobek dengan cutter. Hasilnya, ditemukan dua bungkus plastik berisi kristal bening. Setelah diperiksa dengan narcotic test, ternyata kristal putih mengandung sediaan narkotika methamphetamine atau sabu.

Kepada petugas, pria lulusan S1 bahasa Jerman ini mengaku, perkenalannya dengan gembong narkoba jaringan internasional pada Desember 2013. Saat itu, melalui internet, terdakwa berkenalan dengan pria bernama John Narco dari Gambia.

"Dari perkenalan itu, pada 3 Januari 2014, terdakwa dihubungi John lewat handphone dan diminta datang ke Dakkar Sinegal dengan seluruh biaya pesawat dan hotel ditanggung John Narco, untuk membawa paket sabu dari Dakkar ke Hongkong dan China," jelasnya.

Pada 10 Januari 2014, dari Sofia Bulgaria, terdakwa menuju Istambul Turki dengan pesawat Turkish Airlines. Dari Istambul, terdakwa ke Dakkar, dan bertemu dengan John Narco, di sebuah hotel di Dakkar, pada 15 Januari 2014. Jhon lalu memberikan uang sebesar USD400 dan menyuruh terdakwa membawa paket sabu dari Dakar ke Denpasar.

"John lalu memberikan koper warna merah kepada terdakwa untuk dibawa ke Denpasar dan setelah sampai di Bali, terdakwa diperintahkan membawa koper itu ke Legani Guest House," ungkapnya.

Pada 16 Januari, terdakwa berangkat dari Bandara Dakar ke Aljazair dengan meumpang pesawat Air Algeria dan transit sekitar empat jam di Bandara Houari Boumeduenne Aljazair. Dari Aljazair, dia terbang ke Brussel Belgia dengan pesawat yang sama.

"Pada 17 Februari, terdakwa terbang ke Abudabi dengan pesawat Etihad Airways. Lalu pada 18 Februari, dia terbang ke Malaysia. Dari Malaysia, dia terbang ke Denpasar enumpang Malaysia Airlines dan tiba pada 19 Feb sekitar pukul 03.15 WITA," bebernya.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 113 ayat 2 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dia juga dikenakan Pasal 112 ayat 2 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5592 seconds (0.1#10.140)