Bacok Kapolsek Astanaanyar divonis 4 tahun penjara

Kamis, 10 April 2014 - 14:49 WIB
Bacok Kapolsek Astanaanyar divonis 4 tahun penjara
Bacok Kapolsek Astanaanyar divonis 4 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis bersalah kepada Iklar, pelaku utama pembacokan Kapolsekta Astanaanyar Kompol Sutorih, dengan hukuman empat tahun penjara.

"Tadi sidangnya sudah selesai. Pelaku utama, Iklar divonis dengan dakwaan primer Pasal 170 ayat 2 huruf e dan dihukum empat tahun penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Mujoko, usai persidangan, Kamis (10/4/2014).

Sementara terdakwa Epri Rudianto, pemilik golok yang dipakai Iklar untuk membacok Sutorih, dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 170 ayat 2 huruf e. "Vonisnya dia tiga tahun," terangnya.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya, Irfan, Angga, dan Ade Yogi hanya dijerat dengan Pasal 351 jo Pasal 55 KUHP dengan hukuman enam bulan penjara. Vonis terhadap para terdakwa itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Joko Indiarto yang juga merangkap sebagai Humas PN Bandung.

Seperti diketahui, pada 5 Januari 2014, Kapolsekta Astanaanyar Kompol Sutorih menjadi korban pembacokan. Saat itu, Sutorih tengah mendatangi sebuah klub dangdut, lantaran mendapati laporan mengenai aksi penjambretan.

Tanpa diduga, saat itu para terdakwa yang tengah terpengaruh minuman keras melakukan pembacokan. Belakangan, para terdakwa mengaku jika tidak tahu orang yang dibacok adalah seorang perwira polisi.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7136 seconds (0.1#10.140)