Dua maling ini jual eceran motor curiannya

Kamis, 10 April 2014 - 14:14 WIB
Dua maling ini jual...
Dua maling ini jual eceran motor curiannya
A A A
Sindonews.com - Unit Reskrim Polsekta Bandung Kidul berhasil menangkap komplotan pencuri motor yang kerap beraksi di Kota Bandung dan Kota Cimahi. Yang unik, komplotan ini tidak menjual hasil curiannya secara utuh, motor hasil kejahatan itu dijual secara eceran.

Kapolsekta Bandung Kidul Kompol Kokon mengungkapkan, pihaknya berhasil menangkap CPS alias Dikdik dan AG alias Lemon. “Awalnya kita mendapat laporan dari warga mengenai pencurian sepeda motor. Akhirnya anggota berhasil mengendus kedua pelaku,” jelasnya kepada wartawan, Kamis (10/4/2014).

Akhirnya, tim yang dipimpin langsung oleh Kanitreskrim Polsekta Bandung Kidul, AKP SW Rompas, menemukan kedua tersangka di kawasan Halteu Utara, Kecamatan Andir, Kota Bandung.

Saat akan ditangkap, keduanya tengah membawa sebuah velg motor trail yang diduga akan dijual kepada seorang penadah. “Kita lakukan penangkapan dan tersangka tidak melawan. Setelah kita periksa, mereka mengaku sudah melakukan aksi pencurian sekira 15 kali di Bandung dan Cimahi,” bebernya.

Dalam aksinya, kedua tersangka mengincar motor jenis apa pun yang terparkir di pinggir rumah atau tempat lainnya yang dianggap sepi. Mereka bisa membawa kabur motor dengan menggunakan kunci astag hanya dalam hitungan detik.

Sementara itu, Lemon mengaku sengaja menjual motor tidak secara utuh untuk menghilangkan jejak. Selain itu, dengan menjual secara eceran dirinya bisa mendapat untung lebih besar.

“Kalau jual utuh paling dapat Rp2-5 juta. Tapi kalau eceran, seperti velg trail kemarin kalau laku bisa sampai Rp5 juta,” katanya.

Kini keduanyanya ditahan diruang tahanan Mapolsekta Bandung Kidul. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana mengenai pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7707 seconds (0.1#10.140)