2 mobil Wakil Ketua DPRD Bojonegoro disita Kejari

Selasa, 08 April 2014 - 14:26 WIB
2 mobil Wakil Ketua...
2 mobil Wakil Ketua DPRD Bojonegoro disita Kejari
A A A
Sindonews.com - Dua mobil milik Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Abdul Wakhid Syamsuri (AWS), disita penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.

Dua mobil itu disita lantaran diduga terkait dengan kasus korupsi bimbingan teknis (bimtek) Tahun 2012 senilai Rp6 miliar dan sosialisasi undang-undang Tahun 2012 senilai Rp2,7 miliar. Dua mobil yang disita yakni Fiesta Ford dengan nomor polisi L 1190 FT warna putih dan Honda CRV nomor polisi S 999 AZ warna hitam.

Dua mobil milik politikus PKB itu disita dari rumahnya di Jalan Panglima Polim, Kota Bojonegoro. “Iya penyidik menyita dua mobil milik tersangka Abdul Wakhid Syamsuri,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bojonegoro, Nusirwan Sahrul, Selasa (8/4/2014).

Penyitaan dua mobil milik tersangka ini, kata Nusirwan, untuk pengembangan penyidikan. Dua mobil ini dikatakannya akan dijadikan barang bukti.

"Tetapi kami belum bisa memastikan apakah dua mobil ini dibeli dari uang hasil dugaan korupsi bimtek dan sosialisasi undang-undang. Itu masih kami kembangkan,” terang Nusirwan.

Penyidik juga masih terus menelusuri aset kekayaan tersangka Abdul Wakhid Syamsuri. Penyidik Kejaksaan menggeledah gudang dan pabrik gafalum di Desa Suciharjo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban. Setelah digeledah terbukti bahwa gudang dan pabrik itu milik tersangka Abdul Wakhid Syamsuri.

“Penggeledahan gudang ini untuk tambahan barang bukti. Diduga masih ada barang-barang hasil korupsi yang disembunyikan,” ungkap Nusirwan.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0988 seconds (0.1#10.140)