Pelaku rudapaksa di Bandung anggota XTC & Gibas
Selasa, 08 April 2014 - 14:03 WIB
Pelaku rudapaksa di Bandung anggota XTC & Gibas
A
A
A
Sindonews.com - SNH (14), korban rudapaksa sembilan pemuda di Bandung ternyata digilir selama tiga hari oleh para pelaku. Dua orang pelaku di antaranya merupakan anggota geng motor XTC.
Berdasarkan keterangan Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi, selain ada pelaku yang berasal dari geng motor XTC, satu diantara mereka ada yang berasal dari ormas Gibas.
"Dua di antara tersangka adalah anggota Geng Motor XTC, dan satu di antara mereka ada dari ormas Gibas," terang Kombes Pol Mashudi kepada wartawan, di Mapolrestabes Bandung, Selasa (8/4/2014).
Berdasarkan keterangan Mashudi, korban diberikan minuman bersoda yang dicampurkan dengan obat tertentu. "Setelah terpengaruh minuman yang dicampur obat itu, korban langsung tak sadar. Bahkan saat sadar pun korban tidak berdaya karena pengaruh obatnya cukup kuat," jelasnya.
Akhirnya kasus ini terbongkar saat korban yang sudah sadar berkata jujur pada keluarganya. Hingga akhirnya pihak keluarga mengadukan perbuatan para tersangka kepada pihak kepolisian.
Setelah pelaporan itu, polisi pun berhasil mengamankan enam tersangka dan menetapkan tiga orang lainnya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kini keenam tersangka ditahan di Ruang Tahanan Satreskrim Polrestabes Bandung dan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU No 23 tahun 2002 mengenai perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca juga:
Enam pelaku ruda paksa diringkus Polrestasbes Bandung
Berdasarkan keterangan Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi, selain ada pelaku yang berasal dari geng motor XTC, satu diantara mereka ada yang berasal dari ormas Gibas.
"Dua di antara tersangka adalah anggota Geng Motor XTC, dan satu di antara mereka ada dari ormas Gibas," terang Kombes Pol Mashudi kepada wartawan, di Mapolrestabes Bandung, Selasa (8/4/2014).
Berdasarkan keterangan Mashudi, korban diberikan minuman bersoda yang dicampurkan dengan obat tertentu. "Setelah terpengaruh minuman yang dicampur obat itu, korban langsung tak sadar. Bahkan saat sadar pun korban tidak berdaya karena pengaruh obatnya cukup kuat," jelasnya.
Akhirnya kasus ini terbongkar saat korban yang sudah sadar berkata jujur pada keluarganya. Hingga akhirnya pihak keluarga mengadukan perbuatan para tersangka kepada pihak kepolisian.
Setelah pelaporan itu, polisi pun berhasil mengamankan enam tersangka dan menetapkan tiga orang lainnya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kini keenam tersangka ditahan di Ruang Tahanan Satreskrim Polrestabes Bandung dan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU No 23 tahun 2002 mengenai perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca juga:
Enam pelaku ruda paksa diringkus Polrestasbes Bandung
(rsa)