Polisi Bali sita pitbul dan anggora
A
A
A
Sindonews.com - Petugas Polres Tabanan menyita sejumlah hewan piaran yang akan diselundupkan ke Bali dari Jawa Barat.
Hewan piaraan itu antara lain dua ekor kucing angora bulu pendek dan enam ekor anjing masing-masing jenis chow-chow dua ekor, dua pudel, dan satu pit bull mix.
Selain menyita hewan piaraan itu, polisi menjerat sopir yang membawa hewan itu bernama Agus Jaya (42) sebagai tersangka.
Terbongkarnya upaya penyelundupan saat razia petugas pada Minggu 6 April malam, menghentikan mobil Daihatsu Luxio W 875 PT.
Agus menolak membuka mobilnya saat diperiksa sehingga petugas curiga.
Setelah didesak, Agus mengakui membawa anjing dan kucing dan khawatir kalau pintu mobil dibuka anjingnya akan melompat.
"Kami juga berkoordinasi dengan Balai Karantina Denpasar dan Dinas Peternakan Tabanan untuk pemeriksaan ," papar Kapolres Tabanan AKBP Dekananto Eko Purwono, Senin (7/4/2014).
"Anjing dan kucing sitaan dibawa ke Balai karantina Denpasar untuk diproses lebih lanjut," tambahnya.
Kasi Pengawasan dan Penindakan, Balai Karantina Pertanian kelas 1 Denpasar Drh IB Eka Ludra menjelaskan, memasukkan anjing dan kucing ke Bali melanggar UU nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
"Tersangka melanggar pasal 31 dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta," sebutnya.
Tidak hanya memasukkan anjing dan kucing, memasukkan kera juga melanggar SK Mentan Nomor 16 tahun 1986 tentang Bali sebagai kawasan karantina penyakit anjing gila (rabies).
"Berdasarkan SK tersebut anjing, kucing dan kera tidak boleh masuk maupun keluar dari Bali," tutupnya.
Hewan piaraan itu antara lain dua ekor kucing angora bulu pendek dan enam ekor anjing masing-masing jenis chow-chow dua ekor, dua pudel, dan satu pit bull mix.
Selain menyita hewan piaraan itu, polisi menjerat sopir yang membawa hewan itu bernama Agus Jaya (42) sebagai tersangka.
Terbongkarnya upaya penyelundupan saat razia petugas pada Minggu 6 April malam, menghentikan mobil Daihatsu Luxio W 875 PT.
Agus menolak membuka mobilnya saat diperiksa sehingga petugas curiga.
Setelah didesak, Agus mengakui membawa anjing dan kucing dan khawatir kalau pintu mobil dibuka anjingnya akan melompat.
"Kami juga berkoordinasi dengan Balai Karantina Denpasar dan Dinas Peternakan Tabanan untuk pemeriksaan ," papar Kapolres Tabanan AKBP Dekananto Eko Purwono, Senin (7/4/2014).
"Anjing dan kucing sitaan dibawa ke Balai karantina Denpasar untuk diproses lebih lanjut," tambahnya.
Kasi Pengawasan dan Penindakan, Balai Karantina Pertanian kelas 1 Denpasar Drh IB Eka Ludra menjelaskan, memasukkan anjing dan kucing ke Bali melanggar UU nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
"Tersangka melanggar pasal 31 dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta," sebutnya.
Tidak hanya memasukkan anjing dan kucing, memasukkan kera juga melanggar SK Mentan Nomor 16 tahun 1986 tentang Bali sebagai kawasan karantina penyakit anjing gila (rabies).
"Berdasarkan SK tersebut anjing, kucing dan kera tidak boleh masuk maupun keluar dari Bali," tutupnya.
(lns)