Dua PNS dalangi pencurian di Kampus USU
A
A
A
Sindonews.com - Lima orang tersangka pencuri alat kesehatan di Fakultas Kedokteran, Universitas Sumatera Utara (USU), akhirnya diringkus aparat Polsek Medan Baru setelah melakukan penyelidikan selama dua bulan.
Ironisnya, aksi pencurian alat kesehatan bernilai ratusan juta rupiah tersebut didalangi dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Fakultas Kedokteran USU.
Dua PNS tersebut yakni Prayitno dan Sony Syahputra. Mereka merupakan PNS bagian administrasi. Mereka diringkus oleh petugas kepolisian, Minggu 6 April 2014 sore, di kediamannya masing masing. Sementara tiga pelaku lainnya yakni Shehol, Rasyid dan Sugito.
Dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa empat unit dental kursi pemeriksaan gigi yang bernilai ratusan juta.
"Awalnya saya tidak mengetahui kalau kursi gigi yang ditawarkan kepada saya adalah hasil curian. Makanya kami tampung dengan menebus dengan harga Rp4 juta per-unitnya," tutur Shehol, penadah barang curian tersebut, Senin (7/4/2014).
Sementara itu, Kapolsekta Medan Baru Kompol Nasrun Pasaribu mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari pengakuan para penadah yang tertangkap lebih dahulu.
"Pihak kepolisian kemudian melakukan pengembangan dan membekuk kedua PNS yang menjadi dalang pencurian di kampus tersebut," jelas Kompol Nasrun.
Dari pengakuan para tersangka, aksi pencurian dilakukan secara bertahap saat libur kuliah. Kini, pihak kepolisian masih memburu seorang juru parkir kampus berinisial AD yang diduga turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
"Akibat perbuatan tersebut, kelima tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun," tuturnya.
Ironisnya, aksi pencurian alat kesehatan bernilai ratusan juta rupiah tersebut didalangi dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Fakultas Kedokteran USU.
Dua PNS tersebut yakni Prayitno dan Sony Syahputra. Mereka merupakan PNS bagian administrasi. Mereka diringkus oleh petugas kepolisian, Minggu 6 April 2014 sore, di kediamannya masing masing. Sementara tiga pelaku lainnya yakni Shehol, Rasyid dan Sugito.
Dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa empat unit dental kursi pemeriksaan gigi yang bernilai ratusan juta.
"Awalnya saya tidak mengetahui kalau kursi gigi yang ditawarkan kepada saya adalah hasil curian. Makanya kami tampung dengan menebus dengan harga Rp4 juta per-unitnya," tutur Shehol, penadah barang curian tersebut, Senin (7/4/2014).
Sementara itu, Kapolsekta Medan Baru Kompol Nasrun Pasaribu mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari pengakuan para penadah yang tertangkap lebih dahulu.
"Pihak kepolisian kemudian melakukan pengembangan dan membekuk kedua PNS yang menjadi dalang pencurian di kampus tersebut," jelas Kompol Nasrun.
Dari pengakuan para tersangka, aksi pencurian dilakukan secara bertahap saat libur kuliah. Kini, pihak kepolisian masih memburu seorang juru parkir kampus berinisial AD yang diduga turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
"Akibat perbuatan tersebut, kelima tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun," tuturnya.
(rsa)