Bupati Kudus ancam pecat bawahan terlibat kisruh honorer

Jum'at, 04 April 2014 - 21:10 WIB
Bupati Kudus ancam pecat...
Bupati Kudus ancam pecat bawahan terlibat kisruh honorer
A A A
Sindonews.com - Bupati Kudus Musthofa berjanji akan memberikan sanksi tegas pada bawahannya jika terbukti terlibat manipulasi data ataupun penyimpangan lain terkait pengangkatan CPNS dari honorer K2 di kabupaten setempat. Sanksi tegas itu bisa dipidanakan hingga pemecatan.

Hal itu menyusul adanya dugaan manipulasi data hingga mengarah ke gratifikasi untuk pengangkatan CPNS dari K2 di Kudus. Selain beberapa yang mengadu ke Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah, kasus dugaan pemalsuan berkas ini juga sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal
Umum (Dit Reskrimum) Polda Jawa Tengah.

"Saya sudah perintahkan Tim Inspektorat, Dinas Pendidikan dan BKD untuk turun. Jika ada dari pemerintahan yang terlibat ya bisa diberhentikan. Kan sanksinya sudah diatur, apakah administratif,
pidana hingga diberhentikan. Normatif saja," ucapnya saat ditemui di komplek Gubernuran Kota Semarang, Jumat (4/4/2014).

Sementara untuk CPNS dari K2 jika terbukti terdapat berkas yangbermasalah, Mustofa mengatakan akan digugurkan pengangkatannya. Namun sejauh ini, tim belum mendapatkan hasil terkait dugaan pemalsuan data itu.

"Saya juga sudah ketemu Pak Zaid (Kepala Ombdusman Perwakilan Jateng) membahas ini," lanjutnya.

Diketahui pada Jumat (21/3) lalu, beberapa perwakilan honorer K2 dari Kudus mendatangi kantor Ombudsman Jawa Tengah di Jalan Pahlawan Semarang. Mereka mengadu, karena menduga adanya kecurangan pengangkatan CPNS dari K2 di Kabupaten Kudus.

Beberapa pelapor mengaku ada permintaan uang mulai kisaran Rp80juta hingga Rp150juta demi menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), selain adanya berkas - berkas yang bermasalah.

Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah, Achmad Zaid, mengatakan terkait pelaporan itu pihaknya segera menindaklanjuti dengan investigasi. Dugaan pemberian sejumlah uang sulit dibuktikan. "Memang biasanya tidak pakai kuitansi," katanya.

Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Alloysius Liliek Darmanto, mengatakan pihaknya terus melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana itu. Tiga saksi pelapor sudah dimintai keterangan pada akhir Maret lalu.

"Dari laporan dan pemeriksaan sementara, mengarah ke dugaan pemalsuan dokumen. Pasal 263 KUHP," katanya.

Sebelumnya diberitakan Ombudsman perwakilan Jawa Tengah menemukan berbagai persoalan terkait pengangkatan tenaga honorer K 2 menjadi CPNS di sejumlah daerah di Jawa Tengah.

Di Jawa Tengah ada 15.701 tenaga honorer K 2 yang diangkat menjadi CPNS. Seleksinya serentak dilakukan pada 3 November 2013, diikuti 40.518 tenaga honorer K2. Dari jumlah itu, yang ikut seleksi 39.972 orang.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6688 seconds (0.1#10.140)