Penculik bayi RSHS bisa dihukum ringan, asal...
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Kependudukan dan Keluarga Berencana (BP3APKKB) Jawa Barat (Jabar) Nenny Kencanawati, menilai jika hukuman Desi Ariani, pelaku penculikan bayi Valencia di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) bisa dihukum ringan.
Hukuman ringan itu dikatakan bisa berlaku jika terbukti Desi nekat melakukan penculikan untuk menyenangkan keluarganya dan bukan untuk maksud lain seperti menjualnya kembali.
"Bisa saja mungkin karena keinginan yang menggebu-gebu untuk memiliki anak, jadi pelaku rela berbuat seperti itu. Jadi bisa saja hukumannya dikurangi atau mungkin bisa juga dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan pihak keluarga (Valencia)," ucap Nenny saat berbincang, Rabu (2/4/2014).
Namun secara prosedur hukum, pelaku memang harus menjalani proses hingga persidangan. Bahkan, jika nantinya terbukti pelaku melakukan penculikan karena motif lain maka hukuman yang didapat akan berlapis mulai dari pasal penculikan, perlindungan anak, hingga trafficking.
Lebih lanjut Nenny mengungkapkan, pihaknya dalam waktu dekat akan menjenguk pelaku di RSHS. Nantinya sebagai lembaga resmi pemerintah, pihaknya akan menggali keterangan pelaku yang sudah berbuat nekat itu.
"Nanti kemungkinan kita juga akan berikan pendampingan terhadap pelaku. Tapi itu semua tergantung nanti setelah kunjungan itu," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, pihaknya pun mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah berhasil mengungkap kasus penculikan itu.
"Kepolisian mendapatkan kembali si bayi dan berikut pelaku hanya dalam waktu kurang dari 72 jam, sehingga saya berikan apresiasi saya atas nama BP3APKKB," pungkasnya.
Baca:
Pelaku penculikan ternyata takut kehilangan anak
Hukuman ringan itu dikatakan bisa berlaku jika terbukti Desi nekat melakukan penculikan untuk menyenangkan keluarganya dan bukan untuk maksud lain seperti menjualnya kembali.
"Bisa saja mungkin karena keinginan yang menggebu-gebu untuk memiliki anak, jadi pelaku rela berbuat seperti itu. Jadi bisa saja hukumannya dikurangi atau mungkin bisa juga dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan pihak keluarga (Valencia)," ucap Nenny saat berbincang, Rabu (2/4/2014).
Namun secara prosedur hukum, pelaku memang harus menjalani proses hingga persidangan. Bahkan, jika nantinya terbukti pelaku melakukan penculikan karena motif lain maka hukuman yang didapat akan berlapis mulai dari pasal penculikan, perlindungan anak, hingga trafficking.
Lebih lanjut Nenny mengungkapkan, pihaknya dalam waktu dekat akan menjenguk pelaku di RSHS. Nantinya sebagai lembaga resmi pemerintah, pihaknya akan menggali keterangan pelaku yang sudah berbuat nekat itu.
"Nanti kemungkinan kita juga akan berikan pendampingan terhadap pelaku. Tapi itu semua tergantung nanti setelah kunjungan itu," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, pihaknya pun mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah berhasil mengungkap kasus penculikan itu.
"Kepolisian mendapatkan kembali si bayi dan berikut pelaku hanya dalam waktu kurang dari 72 jam, sehingga saya berikan apresiasi saya atas nama BP3APKKB," pungkasnya.
Baca:
Pelaku penculikan ternyata takut kehilangan anak
(rsa)