Produksi replika senapan serbu, home industri digerebek
Kamis, 27 Maret 2014 - 20:05 WIB
Produksi replika senapan serbu, home industri digerebek
A
A
A
Sindonews.com - Dicurigai menjadi produsen senjata api (senpi), sebuah rumah yang sekaligus home industri di Desa Panggungrejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung digerebek aparat kepolisian setempat.
Alih alih menemukan senpi, petugas kepolisian hanya mendapati 20 pucuk replika senpi serbu laras panjang jenis SS 1 menyerupai produksi Pindad.
"Meski replika, kita tetap melakukan penyelidikan, "ujar Kapolres Tulungagung AKBP Wisnu Hermawan Februanto.
Selain Purwo Prestiwanto, 40 sebagai pemilik usaha, petugas juga memeriksa empat orang pekerja di lokasi. Aksi penggerebekan ini merupakan tindak lanjut temuan 127 senpi replika oleh Polda Sumatera Utara.
Dari keterangan yang diperoleh, replika yang persis menyerupai aslinya tersebut diproduksi di Kabupaten Tulungagung.
Informasinya, replika tersebut diorder sebuah lembaga pendidikan pelayaran di wilayah Medan dan Aceh. Setiap pucuknya terpatok harga Rp600 ribu-Rp800 ribu.
"Kita akan periksa lebih detail pada replika yang ada. Apakah terdapat alur yang bisa diubah menjadi senpi atau tidak. Jika terbukti pemilik bisa dijerat UU No 5 Tahun 1984 tentang senjata dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, "timpal Wisnu.
Kepada petugas Purwo membenarkan dirinya telah mengirim replika senpi hasil produksinya ke luar Jawa. "Benar sudah dua kali melakukan pengiriman, "ujarnya.
Purwo tidak menyangka jika usaha yang sudah berjalan sekitar 4 tahun itu akan berurusan dengan hukum. Sebab yang ia pahami, hasil karyanya hanyalah replika. Bukan senpi yang berbahaya.
"Dan saya pikir karena ini replika, jadi tidak perlu melakukan pemberitahuan, " tandasnya.
Alih alih menemukan senpi, petugas kepolisian hanya mendapati 20 pucuk replika senpi serbu laras panjang jenis SS 1 menyerupai produksi Pindad.
"Meski replika, kita tetap melakukan penyelidikan, "ujar Kapolres Tulungagung AKBP Wisnu Hermawan Februanto.
Selain Purwo Prestiwanto, 40 sebagai pemilik usaha, petugas juga memeriksa empat orang pekerja di lokasi. Aksi penggerebekan ini merupakan tindak lanjut temuan 127 senpi replika oleh Polda Sumatera Utara.
Dari keterangan yang diperoleh, replika yang persis menyerupai aslinya tersebut diproduksi di Kabupaten Tulungagung.
Informasinya, replika tersebut diorder sebuah lembaga pendidikan pelayaran di wilayah Medan dan Aceh. Setiap pucuknya terpatok harga Rp600 ribu-Rp800 ribu.
"Kita akan periksa lebih detail pada replika yang ada. Apakah terdapat alur yang bisa diubah menjadi senpi atau tidak. Jika terbukti pemilik bisa dijerat UU No 5 Tahun 1984 tentang senjata dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, "timpal Wisnu.
Kepada petugas Purwo membenarkan dirinya telah mengirim replika senpi hasil produksinya ke luar Jawa. "Benar sudah dua kali melakukan pengiriman, "ujarnya.
Purwo tidak menyangka jika usaha yang sudah berjalan sekitar 4 tahun itu akan berurusan dengan hukum. Sebab yang ia pahami, hasil karyanya hanyalah replika. Bukan senpi yang berbahaya.
"Dan saya pikir karena ini replika, jadi tidak perlu melakukan pemberitahuan, " tandasnya.
(sms)