Kampanye Pileg, pemeriksaan Farhat ditunda
Kamis, 27 Maret 2014 - 17:48 WIB
Kampanye Pileg, pemeriksaan Farhat ditunda
A
A
A
Sindonews.com - Rencana pemeriksaan Farhat Abbas sebagai tersangka di Mapolda Metro Jaya urung dilakukan. Berdasarkan keterangan kuasa hukumnya, Farhat minta pemeriksaannya ditunda karena dirinya sedang mengikuti kampanye pemilihan legislatif.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, Farhat rencana diperiksa sekira pukul 10.00 WIB oleh penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, sebagai.
"Namun, tadi pukul 11.12 WIB ada pemberitahuan dari pengacara Farhat yaitu Elsa Syarif kalau pemeriksaan minta ditunda," kata Rikwanto di kantornya, Kamis, (27/3/2014).
Ia menjelaskan, pengacaranya memberitahu kalau Farhat masih dalam mengikuti kegiatan Pemilu Legislatif sehingga minta ditunda hingga tanggal 15 April 2014.
"Penyidik sedang pertimbangkan permintaan tersebut," ucapnya.
Menurut dia, panggilan Farhat sebagai tersangka baru pertama kali ini. Tetapi, hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir dan ada pemberitahuan.
Rikwanto menuturkan, dalam laporannya Farhat dijerat pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE, kemudian pasal 310, 311 KUHP tentang pencematan nama baik dengan ancaman 5 tahun.
Baca juga:
Farhat Abbas dan Ahmad Dhani saling lapor
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, Farhat rencana diperiksa sekira pukul 10.00 WIB oleh penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, sebagai.
"Namun, tadi pukul 11.12 WIB ada pemberitahuan dari pengacara Farhat yaitu Elsa Syarif kalau pemeriksaan minta ditunda," kata Rikwanto di kantornya, Kamis, (27/3/2014).
Ia menjelaskan, pengacaranya memberitahu kalau Farhat masih dalam mengikuti kegiatan Pemilu Legislatif sehingga minta ditunda hingga tanggal 15 April 2014.
"Penyidik sedang pertimbangkan permintaan tersebut," ucapnya.
Menurut dia, panggilan Farhat sebagai tersangka baru pertama kali ini. Tetapi, hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir dan ada pemberitahuan.
Rikwanto menuturkan, dalam laporannya Farhat dijerat pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE, kemudian pasal 310, 311 KUHP tentang pencematan nama baik dengan ancaman 5 tahun.
Baca juga:
Farhat Abbas dan Ahmad Dhani saling lapor
(ysw)