Pengamen di Bandung jual ganja ke pelajar & mahasiswa
Kamis, 27 Maret 2014 - 12:35 WIB
Pengamen di Bandung jual ganja ke pelajar & mahasiswa
A
A
A
Sindonews.com - Petugas Satres Narkoba Polrestabes Bandung berhasil membongkar jaringan pengedar ganja yang biasa menjual ke kalangan pelajar, di Kota Bandung.
Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung AKBP M Ngajib mengungkapkan, awalnya penyidik mendapat informasi mengenai adanya penjualan ganja di lingkungan pelajar di Kota Bandung.
"Dari situ kita tangkap AS (31) di daerah Pasirkoja. Dari pengembangan, masih di daerah Pasirkoja, kita juga berhasil menangkap J (30) dan SR (34) yang masih satu jaringan," jelasnya, kepada wartawan, Kamis (27/3/2014).
Dari hasil penyelidikan, ketiganya menjual ganja dengan paket hemat yang berkisar Rp50-100 ribu per paket. "Mereka sudah mengedarkan ganja ini selama delapan bulan terakhir," bebernya.
Selama itu, ketiganya sudah berhasil menjual sekitar enam kilogram dari sepuluh kilogram yang didapat dari seseorang berinisial JAK yang berdomisili di Kota Bandung.
Selain mengamankan ketiganya, polisi juga berhasil mendapatkan barang bukti empat kilogram ganja kering dan dua paket ganja siap jual. "Ganja itu satu kilogramnya seharga Rp2,5 juta. Berarti kalau ditotal barang bukti ini senilai Rp10 juta," terangnya.
Di tempat yang sama, AS mengaku, biasa menjual ganja tersebut di kalangan pelajar dan mahasiswa. "Biasanya ini dijual ke siapa saja. Tapi biasanya, ini paket hemat jadi yang beli pelajar dan mahasiswa," beber AS.
Kini, ketiga tersangka yang berprofesi sebagai pengaman di perempatan Pasirkoja ini ditahan di ruang tahanan Sat Narkoba Polrestabes Bandung.
Ketiganya dijerat dengan UU No.35 tahun 2009 Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 111 ayat 1 dan 2 jo Pasal 127 ayat 1 huruf a, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung AKBP M Ngajib mengungkapkan, awalnya penyidik mendapat informasi mengenai adanya penjualan ganja di lingkungan pelajar di Kota Bandung.
"Dari situ kita tangkap AS (31) di daerah Pasirkoja. Dari pengembangan, masih di daerah Pasirkoja, kita juga berhasil menangkap J (30) dan SR (34) yang masih satu jaringan," jelasnya, kepada wartawan, Kamis (27/3/2014).
Dari hasil penyelidikan, ketiganya menjual ganja dengan paket hemat yang berkisar Rp50-100 ribu per paket. "Mereka sudah mengedarkan ganja ini selama delapan bulan terakhir," bebernya.
Selama itu, ketiganya sudah berhasil menjual sekitar enam kilogram dari sepuluh kilogram yang didapat dari seseorang berinisial JAK yang berdomisili di Kota Bandung.
Selain mengamankan ketiganya, polisi juga berhasil mendapatkan barang bukti empat kilogram ganja kering dan dua paket ganja siap jual. "Ganja itu satu kilogramnya seharga Rp2,5 juta. Berarti kalau ditotal barang bukti ini senilai Rp10 juta," terangnya.
Di tempat yang sama, AS mengaku, biasa menjual ganja tersebut di kalangan pelajar dan mahasiswa. "Biasanya ini dijual ke siapa saja. Tapi biasanya, ini paket hemat jadi yang beli pelajar dan mahasiswa," beber AS.
Kini, ketiga tersangka yang berprofesi sebagai pengaman di perempatan Pasirkoja ini ditahan di ruang tahanan Sat Narkoba Polrestabes Bandung.
Ketiganya dijerat dengan UU No.35 tahun 2009 Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 111 ayat 1 dan 2 jo Pasal 127 ayat 1 huruf a, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(san)