GGW minta Sekretaris Bappeda 'buka-bukaan'
Kamis, 27 Maret 2014 - 01:47 WIB
GGW minta Sekretaris Bappeda 'buka-bukaan'
A
A
A
Sindonews.com – Sekjen Garut Governance Watch (GGW) Dedi Rosadi berharap agar tersangka korupsi proyek pengadaan buku di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut, Entik Karyana, terbuka dalam kasusnya.
Permintaan Dedi ini merujuk pada adanya pihak lain yang turut berpartisipasi dalam aksi korupsi Entik saat menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Menengah (Kabid Dikmen) Disdik Garut di 2010 lalu.
“Kalau dia (Entik) terbuka, pasti ada orang lain yang akan ikut terseret. Sebab, jabatan dia waktu itu kan cuma sebagai kabid. Ada kemungkinan kasus korupsi ini bersifat vertikal atau ke atas. Bawahan tidak bisa lepas dari atasannya,” kata Dedi saat dihubungi, Rabu (26/3/2014).
Jika melihat dari jabatannya, tambah Dedi, kejahatan yang dilakukan Entik tak mungkin terjadi jika tidak melibatkan orang lain. Orang yang dimaksud adalah pimpinan di intansi tempat Entik bekerja.
“Bisa pimpinan di lingkungan Disdik Garut, atau bahkan pimpinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut sendiri. Jadi ada kemungkinan pula bila Entik ini adalah korban dari kebijakan. Namun fakta atas kasus ini bisa diketahui bila dia terbuka dan aparat kepolisian melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Kalau tidak terbuka, maka hanya Entik lah yang akan dihukum sendirian,” paparnya.
Dedi pun meminta agar perusahaan pemenang tender dalam proyek pengadaan buku itu ikut diperiksa. Jika tidak, informasi mengenai mata rantai korupsi di kasus ini akan terputus begitu saja.
“Intinya pemeriksaan harus menyeluruh. Pihak-pihak lain harus diperiksa juga. Dimulai dari para pejabat yang terkait kasus itu hingga perusahaan pemenang tender di proyek pengadaan buku itu sendiri,” ucapnya.
Sementara itu, mantan Kadisdik Kabupaten Garut Elka Nurhakimah mengaku tidak mengetahui perihal kasus tersebut. Elka yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostrans) Kabupaten Garut ini beralasan, pengadaan buku itu terjadi di tahun anggaran 2010.
“Saya belum menjabat saat itu. Justru saya baru menjabat sebagai Kadisdik Garut pada tahun 2011. Mungkin kepala dinas sebelum saya mengetahuinya,” tuturnya.
Terpisah, Mantan Kadisdik Garut sebelumnya, Komar Mariuna, belum bisa memberikan komentar. Seperti diketahui sebelumnya, Entik Karyana yang kini aktif menjabat sebagai Sekretaris Bappeda Kabupaten Garut ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan buku pada Senin 24 Maret 2014 awal pekan lalu.
Bareskrim Mabes Polri menetapkan Entik karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan buku pengayaan, buku referensi, dan buku panduan pendidik SMP dengan pagu anggaran Rp 7,735 miliar di 2010 lalu. Dalam proyek ini, perusahaan pemenang proyek pengadaan buku adalah PT Mangle Panglipur dan CV Tenjolaya Cipta Pratama.
Permintaan Dedi ini merujuk pada adanya pihak lain yang turut berpartisipasi dalam aksi korupsi Entik saat menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Menengah (Kabid Dikmen) Disdik Garut di 2010 lalu.
“Kalau dia (Entik) terbuka, pasti ada orang lain yang akan ikut terseret. Sebab, jabatan dia waktu itu kan cuma sebagai kabid. Ada kemungkinan kasus korupsi ini bersifat vertikal atau ke atas. Bawahan tidak bisa lepas dari atasannya,” kata Dedi saat dihubungi, Rabu (26/3/2014).
Jika melihat dari jabatannya, tambah Dedi, kejahatan yang dilakukan Entik tak mungkin terjadi jika tidak melibatkan orang lain. Orang yang dimaksud adalah pimpinan di intansi tempat Entik bekerja.
“Bisa pimpinan di lingkungan Disdik Garut, atau bahkan pimpinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut sendiri. Jadi ada kemungkinan pula bila Entik ini adalah korban dari kebijakan. Namun fakta atas kasus ini bisa diketahui bila dia terbuka dan aparat kepolisian melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Kalau tidak terbuka, maka hanya Entik lah yang akan dihukum sendirian,” paparnya.
Dedi pun meminta agar perusahaan pemenang tender dalam proyek pengadaan buku itu ikut diperiksa. Jika tidak, informasi mengenai mata rantai korupsi di kasus ini akan terputus begitu saja.
“Intinya pemeriksaan harus menyeluruh. Pihak-pihak lain harus diperiksa juga. Dimulai dari para pejabat yang terkait kasus itu hingga perusahaan pemenang tender di proyek pengadaan buku itu sendiri,” ucapnya.
Sementara itu, mantan Kadisdik Kabupaten Garut Elka Nurhakimah mengaku tidak mengetahui perihal kasus tersebut. Elka yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostrans) Kabupaten Garut ini beralasan, pengadaan buku itu terjadi di tahun anggaran 2010.
“Saya belum menjabat saat itu. Justru saya baru menjabat sebagai Kadisdik Garut pada tahun 2011. Mungkin kepala dinas sebelum saya mengetahuinya,” tuturnya.
Terpisah, Mantan Kadisdik Garut sebelumnya, Komar Mariuna, belum bisa memberikan komentar. Seperti diketahui sebelumnya, Entik Karyana yang kini aktif menjabat sebagai Sekretaris Bappeda Kabupaten Garut ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan buku pada Senin 24 Maret 2014 awal pekan lalu.
Bareskrim Mabes Polri menetapkan Entik karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan buku pengayaan, buku referensi, dan buku panduan pendidik SMP dengan pagu anggaran Rp 7,735 miliar di 2010 lalu. Dalam proyek ini, perusahaan pemenang proyek pengadaan buku adalah PT Mangle Panglipur dan CV Tenjolaya Cipta Pratama.
(lns)